https://www.traditionrolex.com/27 Ribuan Orang Tanda-tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID Ramaikan Dunia Maya - FAJAR BALI
 

Ribuan Orang Tanda-tangan Petisi Bebaskan Jerinx SID Ramaikan Dunia Maya

(Last Updated On: 13/08/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Penahanan pengebuk drum Superman Is Dead Gede Ari Astina alias Jetinx SID di Polda Bali menggoncangkan dunia maya. Ribuan orang menandatangi petisi bebaskan Jerinx SID dari segala tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. 

Petisi itu dibuat akun bernama Persadha Nusantara sebagai penggalang tanda tangan untuk Jerinx SID tersebut. Petisi itu yakni, https://www.change.org/p/kapolri-bebaskan-jerinx-dan-tahan-kacung-penyedot-uang-rakyat?. Petisi ini terus dibagikan oleh netizen yang mendukung pemilik twice bar tersebut. 

Hebohnya, dalam waktu 10 jam petisi yang berjudul “Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat”, sudah ditanda tangani oleh 3.502 orang. Angka itu diprediksi akan terus naik. 

Sebagai penghantar petisi, akun Persadha Nusantara menerangkan dijadikannya Jerinx sebagai tersangka merupakan bentuk ketidak adilan hukum. 

“Jika hanya karena cuitan kata kacung Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air,” demikian yang ditulis Persadha Nusantara dalam petisi tersebut. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengkritik keras pihak-pihak yang mempolisikan Jerinx hanya karena postingan bernada kritikan tersebut. 

“Jika kritikan Jerinx yang dianggap kasar dan mencemarkan nama baik, saya harap muncul orang sopan dan orang santun yang menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,” ungkap Gendo. 

Diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada Rabu (12/8), terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Terkait penahanan ini, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, penahanan Jerinx akan dilakukan selama 20 hari kedepan. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bawa Pisang Naik Motor, Pemangku Tewas Tabrakan

Kam Agu 13 , 2020
Dibaca: 20 (Last Updated On: 13/08/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Membawa pisang di atas sepeda motor, I Made Merta (69) kurang hati-hati. Pemangku yang tinggal di Jalan Nangka Utara Gang Sari Indah Nomor 35 Denpasar itu terjatuh dari sepeda motor. Tragis, korban tewas setelah tubuhnya dilindas motor yang datang dari arah belakang.  […]

Berita Lainnya