https://www.traditionrolex.com/27 Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Satu Unit Motor Berhasil Digondol Pelaku - FAJAR BALI
 

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Satu Unit Motor Berhasil Digondol Pelaku

(Last Updated On: 14/10/2022)

Tersangka Pelaku Curanmor  Gde Mulyawan (Moli) saat diamankan polisi

SINGARAJA – fajarbali.com  I Bagi masyarakat yang sedang memarkir kendaraan bermotornya diharapkan berhati-hati karena kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Buleleng kembali marak. Sebagai bukti, polisi kembali membekuk seorang residivis yang sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Buleleng.

Pengungkapan kasus pencurian bermotor yang dilakukan oleh seorang residivis Gede Muliawan Alias Moli (29) asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt bermula adanya laporan kehilangan kendaraan sepeda motor yang dialami oleh I Gede Pageh Darma (49) yang melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2002 Warna Hitam dengan nomor Polisi DK 4830 UA, milik korban sendiri yang diparkir di warung BCA (Be Celeng Asli) yang ada di Jalan A.hmad Yani Seririt.  Dimana peristiwa itu terjadi Minggu (9/10) sekitar pukul 17.30 wita kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seririt.

Dari hasil laporan tersebut, jajaran kepolisian Mapolsek Seririt melakukan olah TKP di lokasi hilangnya kendaraan korban. Syukur dalam melakukan olah TKP, polisi berhasil mengetahui pelaku dari rekaman Camera CCTV yang terpasang dekat dengan lokasi kejadian. Dengan identitas pelaku yang sudah di kantong, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan alhasil pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya di rumah pamannya, Selasa (11/10) lalu.

”Awalnya kami mendapatkan laporan kalau ada masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di warung miliknya. Dimana korban meninggalkan kendaraannya itu saat melakukan sembahyang di belakang warung miliknya sedangkan kunci sepeda motor korban masih menyantol dan setelah selesai sembahyang motor miliknya telah hilang,”tutur Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra saat dikonfirmasi, Kamis (13/10) siang kemarin.

 

Dari hasil penyelidikan dimana pelaku merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021 silam dengan divonis penjara selama lima tahun.”Yang bersangkutan merupakan seorang residivis atas pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021 silam. Dimana yang bersangkutan telah divonis selama lima tahun penjara dan sekarang keluar kembali melakukan pencurian sepeda motor kembali,”lanjutnya.

 

Menurut pelaku saat dikonfirmasi, pihaknya mengakui melakukan aksinya setelah melihat ada sepeda motor milik orang lain yang terparkir dalam keadaan kunci menyantol.”Saat itu saya tidak bermaksud mencuri sepeda motor namun saat saya melintas melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir dengan kunci menyantol seketika saya berniat mengambil motor tersebut,”tuturnya polos.

 

Terhadap pelaku sampai saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Seririt dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. W – 008

 

 Save as PDF

Next Post

Wadahi Kreativitas Generasi Muda, Klungkung Gelar AKSIKU 2022

Jum Okt 14 , 2022
Dibaca: 12 (Last Updated On: 14/10/2022) Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menancapkan Kayonan sebagai tanda dibukanya kegiatan AKSIKU 2022. SEMARAPURA-fajarbali.com I Semangat generasi muda berkreativitas di bidang seni budaya kini terwadahi dalam ajang Atraksi Melestarikan Seni dan Kebudayaan (AKSIKU) tahun 2022. Ajang yang melibatkan seniman muda dan pelajar di Kabupaten […]
_MG_8092-da5ec84f

Berita Lainnya