Tersangka Pelaku Curanmor Gde Mulyawan (Moli) saat diamankan polisi
SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com I Bagi masyarakat yang sedang memarkir kendaraan bermotornya diharapkan berhati-hati karena kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Buleleng kembali marak. Sebagai bukti, polisi kembali membekuk seorang residivis yang sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Buleleng.
Pengungkapan kasus pencurian bermotor yang dilakukan oleh seorang residivis Gede Muliawan Alias Moli (29) asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt bermula adanya laporan kehilangan kendaraan sepeda motor yang dialami oleh I Gede Pageh Darma (49) yang melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2002 Warna Hitam dengan nomor Polisi DK 4830 UA, milik korban sendiri yang diparkir di warung BCA (Be Celeng Asli) yang ada di Jalan A.hmad Yani Seririt. Dimana peristiwa itu terjadi Minggu (9/10) sekitar pukul 17.30 wita kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seririt.
Dari hasil laporan tersebut, jajaran kepolisian Mapolsek Seririt melakukan olah TKP di lokasi hilangnya kendaraan korban. Syukur dalam melakukan olah TKP, polisi berhasil mengetahui pelaku dari rekaman Camera CCTV yang terpasang dekat dengan lokasi kejadian. Dengan identitas pelaku yang sudah di kantong, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan alhasil pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya di rumah pamannya, Selasa (11/10) lalu.











