MANGUPURA-fajarbali.com | Desa penyangga di kawasan bandara yakni Desa Adat Tuban tidak menginginkan adanya reklamasi terkait rencana pelebaran apron Bandara I Gusti Ngurah Rai yang masih digodok oleh pihak bandara. Keinginan tersebut disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Tuban, Wayan Mendra. Pihaknya pun tetap meminta pengelola bandara lebih mengedepankan sistem tiang pancang dalam melakukan perluasan bandara.
Wayan Mendra, Senin (13/11/2017) mengatakan, pihaknya selaku bendesa sesuai aspirasi masyarakat Tuban mengaku setuju dengan adanya perluasan bandara. Namun, bukan dengan cara mereklamasi pantai. “Kami secara bulat menolak jika ada kajian menggunakan sistem reklamasi dalam perluasan bandara. Lebih baik menggunakan tiang pancang sehingga tidak merusak ekosistem di laut tersebut. Dan agar tidak terjadi abarasi,” ujarnya.
Mendra menjelaskan, pihaknya merupakan salah satu saksi dampak dari reklamasi perluasan bandara di tahun 1960. Dampaknya ungkapnya, sudah terlihat dengan terjadinya abrasi besar-besaran di kawasan Pantai Jerman, Banjar Segara, Kuta. "Jadi kami meminta kajian untuk perluasan bandara Internasional I Ngusti Ngurah Rai dengan menggunakan tiang pancang seperti jalan tol Bali Mandara,” terangnya.
Pihaknya juga meminta tempat Melasti untuk masyarakat Tuban, agar tidak dijadikan lahan perluasan bandara, karena merupakan satu paket kawasan Desa Adat yang dulunya sempat ditukar guling lahannya dengan lahan bandara. “Kami minta pihak bandara tidak melakukan reklamasi hingga ke tempat masyarakat kami Melasti. Karena daerah itu juga sebagai penambatan jukung dari kelompok nelayan Segara Mertha, Tuban," tegasnya.
Jika lihak pengelola Bandara tetap melakukan opsi reklamasi, pihaknya mengatakan, tidak bisa berbuat apa-apa asalkan sudah kebijakan pusat dan memenuhi kaidah aturan yang berlaku. Namun, pihaknya sebagai pemimpin krama adat kembali meminta agar perluasan bandara tidak menggunakan sistem reklamasi. “Masak Bandara yang di Utara Bali bisa menggunakan konsep bandara terapung, tapi di Bandara Ngurah Rai hanya perluasan apron saja harus melakukan reklamasi, hal ini perlu dikaji lagi,” pintanya.(put)