Remaja Curi Motor Lima Lokasi, Polisi Buru Seorang Rekannya

REMAJA MALING-Remaja pencuri motor berinisial Hairul AM (16) diringkus Polisi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Remaja berinisial Hairul AM (16) sudah dijebloskan ke tahanan karena melakukan serangkaian pencurian sepeda motor. Ia beraksi bersama seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. 
 
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka Hairul ditangkap anggoya buser Polsek Denpasar Timur, pada Jumat 6 september 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Ia mencuri bersama temannya DWR (buron). 
 
Tersangka ini mencuri sepeda motor milik Ilham Mufizul Islam, pada Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita. Pencurian terjadi saat korban mengendarai sepeda motor, pulang dari bekerja di Pererenan, Badung. Namun, setiba di kawasan Gatot Subroto Timur, Denpasar, motornya mengalami kerusakan. 
 
Sehingga korban menitipkan sementara di rumah temanya bernama Yusuf Efendi di Jalan Gumitir Gang Taman No 24, Kesiman, Denpasar Timur. Lalu, sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan depan kamar kos temannya itu. Tak lama, pada Kamis 5 September 2024 sekira pukul 13.00 Wita, korban hendak mengambil motornya, namun sudah hilang. Ia lantas menghubungi temanya mengatakan bahwa motornya sudah hilang. 
 
Anggota buser Polsek Denpasar Timur yang melakukan penyelidikan meringkus tersangka Hairul di Lapangan Kapten Japa Denpasar Timur, pada Jumat 6 september 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. 
 
“Remaja itu ditangkap tanpa perlawanan,” beber AKP Sukadi, pada Rabu 11 September 2024. .
 
Dipemeriksaan, tersangka Hairul mengaku beraksi bersama temannya DWR di lima lokasi. Antara lain di Jalan Gumitir Gang Taman No 24 Denpasar, TKP utara TL Mertasari Sanur, TKP di Jalan Raya Sesetan, TKP di Jalan Pantai Kuta dan terakhir di Jalan Legian Kuta. 
 
“Komplotan ini mengambil sepeda motor dengan cara mendorong stang tidak terkunci, temanya masih dikejar,” ungkapnya. 
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda jenis Honda Scoopy warna abu-abu DK 6913 AAD, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi H 6911 UU, satu unit sepeda motor jenis Scoopy DK 2823 ED. Kemudian, satu unit sepeda motor jenis Vario DK 5048 ACR dan STNK sepeda motor jenis Suzuki bernomor polisi N 4139 EAG. R-005