https://www.traditionrolex.com/27 Ratusan Pejabat Eselon IV Struktural Di Pemkab Karangasem Disederhanakan ke Fungsional - FAJAR BALI
 

Ratusan Pejabat Eselon IV Struktural Di Pemkab Karangasem Disederhanakan ke Fungsional

(Last Updated On: 17/04/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan jabatan dari struktural ke fungsional mulai diterapkan dan dilakukan pelantikan paling lambat pada  30 Juni 2021 mendatang. Di Pemkab Karangasem sendiri, ratusan pejabat eselon IV dari structural digeser ke fungsional. Saat ini, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Karangasem masih melakukan proses identifikasi.

 

Kabag Organisasi, I Ketut Artha Sedana,menyampaikan, saat ini jumlah pegawai negeri jabatan struktural eselon IV di lingkup Pemkab Karangasem mencapai sekitar 400 lebih. Penyederhanaan jabatan structural ke fungsional ini, merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku di seluruh Indonesia. Di Pemkab Karangasem sendiri telah melakukan proses identifikasi, jumlah pejabat eselon IV di Pemkab Karangasem sejumlah 400 lebih.

“Proses identifikasi telah dilakukan per 20 April lalu, hasilnya sekitar 269 orang berpotensi mengalami penyederhanaan,” ucap Artha Sedana.

Baca Juga :
Wisatawan Makin Sepi, Pengusaha Raffting Ciutkan Tenaga Kerja
DPRD Bali Pertimbangkan Kirim Surat Dukungan ke Presiden

Selain itu, Pemerintah daerah Karangasem saat ini juga tengah menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Regulasi itu terkait pos jabatan atau biasa disebut kamus jabatan fungsional serta Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang mengatur mekanisme kerja jabatan fungsional.

Artha Sedana juga menyampaikan, tidak semua pejabat eselon IV dilakukan penyederhaan, jabatan-jabat yang masih bertahan diantaranya jabatan yang menangani kesekretariatan, Unit pelaksana teknis (UPTD), lingkup Camat, Kelurahan, hingga pengelola barang dan jasa.

“Regulasi Kemenpan RB melalui peraturan menteri tentang mekanisme kerja belum keluar,kita berharap secepatnya keluar, hal Ini penting guna proses pengusulan nama-nama pejabat eselon IV yang disederhanakan,” ucapnya lagi.

Setelah dilakukan identifikasi,sebut Artha Sedana, prosesnya akan dilanjukan lagi untuk kembali melakukan verifikasi. Kemudian, nama yang akan diusulkan itu di kirim ke Biro Organisasi Pemprov Bali. Kemudian verifikasi dilakukan ke Kemendagri. Setelah diverifikasi, barulah diuusulkan ke Kemenpan RB.

“Begitu nama-nama itu keluar, pemerintah daerah kemudian melakukan pelantikan,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Karangasem, Gusti Gede Rinceg menambahkan, penyederhaan jabatan structural ke fungsional sendiri sudah ada kententunya. Sehingga mana yang akan dihapus mana yang tidak itu merupaka kebijakan dari bagian organisasi sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Rinceg juga menyampaikan, jabatan eselon IV di kesekretariatan  yang masih bertahan seperti Kasubbag Umum, kepegawaian, keuangan, dan lainnya itu dipertahankan karena memiliki peran atau fungsi atributif,termasuk yang bertugas sebagai PPTK juga pastinya akan dipertahankan.

“Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu pelantikan paling lambat 30 Juni 2021. Sedangkan sejak 30 April sampai pertengahan Juni masih bisa dilakukan verifikasi,Pemkab Karangasem harus sudah menyerahkan usulan itu paling cepat pada 30 April mendatang,” ucap Rinceg.  (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

5000 Merchant AHDI Gunakan QRIS Bank BPD Bali

Sab Mei 1 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 17/04/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Guna meningkatkan sistem transaksi digital, sekaligus juga mendukung percepatan digitalisasi baik sistem pembayaran maupun dengan aspek ekonomi lainnya, maka Bank BPD Bali dengan PT AHDI (Alto Hasil Digital Indonesia) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Selasa (27/4/2021) di Gedung Bank BPD. Penandatanganan dilakukan […]

Berita Lainnya