https://www.traditionrolex.com/27 Ranperda RZWP-3-K Sangat Penting Bali - FAJAR BALI
 

Ranperda RZWP-3-K Sangat Penting Bali

(Last Updated On: 05/08/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | DPRD Bali kembali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Ranperda. Diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana TA 2020, Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Diantara ketiga Ranperda tersebut, Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali tahun 2020-2040 merupakan hal baru bagi Bali. Dalam penjelasannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa sesuai amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

 

RZWP-3-K Provinsi Bali sebagai peraturan tata ruang laut Provinsi Bali merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 

 

Peran RZWP-3-K dalam Pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena RZWP-3-K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir. Hal ini menyebabkan RZWP-3-K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam Pengelolaan WP3K.

 

Pembentukan Perda RZWP-3-K Provinsi Bali sejatinya sebagai implementasi dari Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan, memanfaatkan, mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. 

 

Provinsi Bali memiliki luas perairan pesisir lebih kurang 9.440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang  633 KM yang didalamnya terkandung Sumber Daya Alam hayati dan jasa lingkungan. Disamping itu, juga memiliki nilai budaya dan spiritual.

 

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan jika, selama ini Bali hanya “jago” di darat saja. Dalam artian hanya mengandalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk itu, Ranperda RZWP-3-K sangat penting bagi Bali. “Tetapi dengan adanya nanti Perda ini, kita mempunyai celah untuk memungut retribusi di laut,” jelasnya, Rabu (05/08/2020).

 

Menurutnya, laut di Bali memiliki potensi yang sangat besar, kendati belum diketahui berapa nilainya. Salah satunya mengenai banyaknya kapal-kapal yang bersandar ataupun parkir yang tidak pernah dikenakan retribusi. “Selama ini tidak tersentuh, kalau ini Perda ada, dasar hukumnya ada, jadi provinsi bisa melakukan pemungutan retribusi,” paparnya.

 

Pihaknya menyadari jika Ranperda tersebut akan menimbulkan pro dan kontra. Hal itu baginya merupakan sesuatu yang lumrah. Meski demikian, demi kemajuan Bali tentunya seluruh dampak bisa diminimalisir. “Itulah jalan keluar kita. Kalau ini tidak dan itu bukan, ya kita tidak bisa ngapa-ngapain,” tegasnya. Yang terpenting, menjaga lingkungan dan pemanfaatan ruang laut menjadi hal utama. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Jembrana, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bertambah Enam Orang 

Rab Agu 5 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 05/08/2020)NEGARA – fajarbali.com | Penularan virus Covid-19 di Jembrana kembali meningkat, setelah sebelumnya sempat landai. Lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jembrana itu, terjadi dalam sehari, sebanyak enam orang, Rabu (5/8/2020).   Save as PDF

Berita Lainnya