Putus Rantai Covid-19, Batasi Jam Operasional Toko Modern

(Last Updated On: 08/04/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung tetap melaksanakan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan toko modern, sesuai dengan No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020. Keputusan ini merujuk Surat Menteri Perdagangan Nomor : 317/M-DAG/SD/04/2020, Perihal  Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat.

 

Pemkab Badung sempat menangguhkan instruksi pembatasan jam operasional tersebut, setelah terbitnya  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Setelah kita tadi melakukan kajian, intruksi yang kita terbitkan sebelumnya tidak bertentangan dengan Kepres dan SE Menteri Perdagangan,”jelas Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana beberapa waktu lalu.

Pada poin dua SE Menteri Perdagangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI, serta Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut dinyatakan, Mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja Saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid19. Di dalam Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, telah mengamanatkan bahwa untuk hari tertentu, Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja Toko Swalayan melampaui pukul 22.00 waktu setempat.

Hal senada juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung IGK Surya Negara. “Kita tetap jalankan intruksi Sekda, hanya prioritas malam hari penutupan harus tetap waktu. Karena daerah boleh mengatur jam operasional khusus pasar rakyat atau modern, minimarket, supermarket sejenisnya,” terangnya.

 

 Pihaknya pun akan terus melakukan monitoring, agar pengusaha mematuhi instruksi tersebut. “Usaha-usaha tersebut juga wajib memperhatikan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah,” katanya.

 

Pada poin ketiga SE Mendag juga menghimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19.
Dengan berlaku kembalinya Instruksi tersebut, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya yang berada diwilayah Kabupaten Badung, jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 Wita sampai Pukul 21.00 Wita.(put).
 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Percepat Penanganan Covid-19 di Badung Badung Ajak Keterlibatan Dunia Usaha

Rab Apr 8 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 08/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) tidak saja menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah. Tapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dan dunia usaha. Terkait dengan peran serta dunia usaha, Badung mengajak peran Forum Tangung Jawab Sosial Perusahaan (FTJSP) untuk ikut terlibat […]

Berita Lainnya