https://www.traditionrolex.com/27 Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia, Tindak 68 Pelanggar - FAJAR BALI
 

Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia, Tindak 68 Pelanggar

Aksi speeding meresahkan warga

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/04/2024)

KNALPOT BRONG-Polsek Denpasar Selatan tindak knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya diamankan di wilayah Sanur. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Polsek Denpasar Selatan menggelar razia kendaraan yang berlangsung di depan mapolsek, pada Sabtu 6 April 2024. Puluhan motor berknalpot brong disita dalam operasi kepolisian tersebut. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H, pihaknya mengerahkan puluhan personil gabungan Polsek Densel, Polresta Denpasar, Dit. Samapta Polda Bali, Bankamda Desa Adat Sanur Kaja, Linmas Kelurahan Sanur dan Pecalang Desa Adat Sanur dalam melaksanakan razia kendaraan tersebut. 
 
Kegiatan razia gabungan ini digelar menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya. Kendaraan itu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Jalan By Pass Ngurah Rai karena kerap melakukan aksi speeding yang sangat mengganggu kenyaman warga pada malam hari hingga dini hari. 
 
Ratusan sepeda motor yang melintas tidak luput dari pemeriksaan petugas. Beberapa pengendara juga sempat berusaha melarikan diri dengan memutar arah dan melawan arus namun berhasil diamankan petugas dan pecalang. 
 
Kompol Made Kalpika Sari mengatakan kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi. Sebagai tindak lanjut keluhan warga terhadap aksi speeding maupun kendaraan berknalpot brong yang tidak sesuai spesifikasinya. 
 
“Kami juga melibatkan pecalang dan linmas sebagai bentuk sinergitas dan dukungan dari masyarakat dengan di back up satuan atas yakni Polresta Denpasar dan Dit Samapta Polda Bali,” ujarnya.  
 
Dibeberkanya, selama kegiatan KRYD gabungan berlangsung, pihaknya menindak 68 pelanggar, 60 unit sepeda motor, dan 7 surat tanda nomor kendaraan (stnk). 
 
“1 SIM kami amankan dan telah ditindak dengan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan Unit Lantas Polsek Densel,” ungkapnya. 
 
Kompol Kalpika mengatakan pelanggaran didominasi diantaranya tanpa dilengkapi plat kendaraan, spion, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) maupun tanpa dilengkapi surat-surat dan kami akan terus melakukan upaya sweeping serta menindak tegas aksi speeding ini,” imbuh mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kasus Sengketa Vila Pisang Mas, Polres Badung Kerahkan Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap

Ming Apr 7 , 2024
Merasa Diintimidasi, Surati Presiden dan Divisi Propam
IMG_20240407_211010

Berita Lainnya