Pukul Manajer Hotel Hingga Gigi Copot, Pensiunan Militer AS Divonis 6 Bulan Penjara

1000065387
Terdakwa Brant Robert Joyce usai (baju putih) jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (10/7/2025).foto/ist

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Pensiunan militer Amerika Serikat Brant Robert Joyce.(56) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan penganiayaan, Kamis (10/7/2025) dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menyatakan terdakwa Brant dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan manajer hotel di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung mengalami luka berat.

“Terdakwa telah dengan sengaja melakukan kekerasan (penganiayaan) terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tegas majelis hakim.

Vonis ini setengah lebih ringan darib tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Dengan demikian, masa hukuman yang akan dijalaninya tersisa hanya sekitar satu bulan.

Diterangkan selama sidang, kejadian ini bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 09.45 Wita. Meski tak merinci penyebab utamanya, JPU mengatakan insiden ini bermula saat, korban I Made Dwiantara yang merupakan manajer di Hotel North Wing Canggu Resort mendapat laporan dari staf hotel, Ni Kadek Risma Marcella Zaliani, bahwa ada tamu hotel yang mengamuk dan tidak bisa dikendalikan.

Mendapat laporan itu, korban langsung menuju hotel.Sesampainya di lokasi, korban melihat terdakwa Brant Robert Joyce tengah memarahi staf hotel bernama I Gusti Agung Gede Wirajaya. “Korban sempat mencoba menenangkan, namun terdakwa tetap emosi dan bahkan memukul Wirajaya satu kali ke arah hidung dengan tangan kirinya,” kata JPU.

Setelah itu, terdakwa berusaha menuju dapur hotel, namun dihalangi oleh korban karena di dapur terdapat pisau dan benda-benda tajam lainnya. Terdakwa lantas menjatuhkan kacamatanya, yang kemudian diambilkan oleh korban.

BACA JUGA:  Sebulan Bebas, Dua Residivis Maling Kompak Curi Macbok di Villa

Namun secara tiba-tiba, saat korban baru saja menyerahkan kacamata tersebut, terdakwa yang telah berjalan keluar sejauh dua meter kembali memutar badan dan langsung memukul wajah korban dengan tangan kiri yang mengepal.

“Pukulan keras itu mengenai bibir atas korban. Korban pun terjatuh dan terbaring di lantai. Akibat kejadian itu, bibir atas korban robek, dua gigi goyang dan satu gigi depan lepas,” terang JPU.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah. Dari hasil pemeriksaan dokter yang menangani, korban mengalami luka terbuka di bibir bagian atas, gusi dan rahang atas serta patah tulang rahang.

“Ia juga menjalani operasi penanganan patah tulang dan kehilangan gigi. Korban dirawat sejak 16 hingga 19 Februari 2025,” papar JPU.

Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan dan ditandatangani dr. Ida Bagus Putu Alit Sp.F.M. Subsp FK(K), luka yang diderita korban merupakan akibat dari kekerasan tumpul.

Pemeriksaan MSCT scan kepala yang dilakukan dr Elysanti Dwi Martadiani Sp.Rad (K) MSK menunjukkan adanya patah tulang rahang atas pada bagian akar gigi serta pembengkakan jaringan lunak dan terputusnya jaringan bibir atas. Selain itu juga ditemukan deviasi septum nasi serta peradangan di rongga wajah dan telinga.

"Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri dan luka pada bibir setelah dipukul orang asing dengan menggunakan tangan yang berisi cincin," pungkas JPU.W-007

Scroll to Top