PT. Klin Tegaskan Berstatus Resmi, Dokumen Pengelolaan Limbah B3 Lengkap Sesuai Regulasi

Tim dari Kementerian LH saat turun ke lapangan melakukan cek fakta dan mendengarkan penjelasan warga Desa Pengambengan Jumat (14/11/2025).
Tim dari Kementerian LH saat turun ke lapangan melakukan cek fakta dan mendengarkan penjelasan warga Desa Pengambengan Jumat (14/11/2025). (Sumber: Istimewa)

DENPASAR-fajarbali.com | PT Klin memastikan seluruh aktivitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dijalankannya di Desa Pengambengan, Jembrana, telah berizin resmi. Penegasan itu disampaikan Humas PT Klin, Gede Agung Jonapartha, dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (17/11/2025).

Humas PT KLIN Jonapartha menyebut, PT Klin yang berdiri sejak 2023 telah mengantongi izin lengkap, termasuk Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan perizinan berusaha sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Limbah B3.

“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut salah satu perusahaan pengolahan limbah B3 di Jembrana belum memiliki izin. Faktanya, PT Klin sudah memenuhi seluruh izin yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di Bali hanya ada dua perusahaan pengolahan limbah B3 yang beroperasi di Jembrana, yakni PT Klin (PMA) dan PT Bali Marino Services (BMS). PT Klin, lanjutnya, tak hanya memiliki SLO tetapi juga izin berusaha pengelolaan limbah B3 sebagaimana diamanatkan regulasi.

“Tanpa izin lengkap, kami tentu tidak berani menjalin kerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya,” ujarnya.

Bantahan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Dalam kesempatan itu, Jonapartha juga membantah laporan LSM Bina Masyarakat Pengambengan yang menuduh PT Klin melakukan pencemaran lingkungan. Ia menerangkan bahwa tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas LHK Jembrana, Pusreg Bali-Nusra, Babinkamtibmas, dan Babinsa telah turun melakukan verifikasi lapangan pada Jumat (14/11).

“Hasil verifikasi di lapangan tidak sesuai dengan tuduhan dalam laporan LSM. Kenyataannya tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Menurutnya, warga yang namanya dicantumkan dalam laporan juga diminta memberikan keterangan saat proses verifikasi. Beberapa warga katanya, mengaku tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka dijadikan lampiran laporan penolakan PT Klin. Lasmani, salah satu warga yang dicatut namanya, bahkan menegaskan tidak pernah menolak keberadaan PT Klin. “Saya tanda tangan untuk menerima sembako. Tidak tahu itu dijadikan laporan penolakan. Keluarga saya juga tidak ada yang menolak,” jelasnya seperti dalam video klarifikasi.

BACA JUGA:  Jumlah PDP di Jembrana Bertambah 

Ia juga menyampaikan bahwa kertas yang ditandatangani warga polos tanpa kop atau judul penolakan terhadap PT Klin.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Kuasa hukum PT Klin, Dr. Putu Eka Trisno Dewi SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas laporan yang dinilainya palsu dan merugikan perusahaan.

“Setelah Hari Raya Galungan, kami akan melaporkan LSM Bina Masyarakat Pengambengan ke polisi. Nama warga dicatut, dan tuduhan tersebut mencemarkan nama baik PT Klin,” tegasnya.

Kondisi Keamanan di Lapangan Aman

Babinkamtibmas setempat, Eko Prasetio, yang turut hadir, mengaku baru mengetahui adanya laporan penolakan tersebut. Menurutnya, situasi keamanan di Desa Pengambengan selama ini kondusif dan tidak pernah ada keluhan terkait aktivitas PT Klin.

“Selama ini aman terkendali. Kalau ada masalah, masyarakat pasti melapor kepada kami. Tapi tidak ada keluhan apa pun,” ujarnya. (dj)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top