https://www.traditionrolex.com/27 PSI Bali Desak Revisi UU Terorisme Segera Dirampungkan - FAJAR BALI
 

PSI Bali Desak Revisi UU Terorisme Segera Dirampungkan

(Last Updated On: 15/05/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali terus mendesak DPR RI agar segera merampungkan Revisi Undang-Undang (UU) Terorisme yang mangkrak sejak tahun 2016 lalu. Hal ini tak lepas dari adanya rentetan peristiwa Bom Meledak di Surabaya.



Ketua DPW Bali PSI I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bahwa pelaku bom bunuh diri ini sangat biadab dan keji, serta mengecam tindakan yang tidak manusiawi ini karena korban bom bunuh diri bahkan terjadi di tempat ibadah.




“Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban bom bunuh diri ini,” ujarnya, Senin (14/5/2018).

Tindakan para teroris sejatinya bisa dicegah andai saja memiliki payung hukum yang pasti. Seharusnya DPR bersama pemerintah cepat menuntaskan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) karena UU yang ada saat ini tidak memberikan upaya maksimal sebagai payung hukum aparat kepolisian untuk melakukan pencegahan tindakan terorisme.



Menurutnya, DPR harus merampungkan revisi UU Terorisme secepat mungkin karena ancaman terorisme sudah sangat masif dan membahayakan

“Kenapa justru ada anggota DPR khususnya yang ada di partai oposisi justru ribut-ribut mau mengusulkan bentuk pansus hak angket terkait Perpres 20 Tahun 2018 sedangkan ada sebuah UU tentang Terorisme yang harus direvisi dan sangat mendesak untuk diselesaikan malah justru sampai sekarang belum bisa diselesaikan,” tambah Adi.

Pria asal Desa Bugbug, Karangasem ini juga menambahkan, masyarakat di Bali juga harus lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya pencegahan tindakan terorisme.



Semua komponen harus terlibat aktif mencegah terorisme agar tidak terjadi lagi. Pasalnya, akan berdampak pada pariwisata Bali. Para pemilik rumah kost juga harus lebih selektif dalam memilih orang-orang yang akan menyewa rumah kost tersebut serta jangan lupa meminta data orang-orang yang akan tinggal di rumah kost tersebut dan tentunya harus melaporkan data orang-oranga tersebut kepada Kepala Lingkungan setempat dan bila ada hal-hal yang mencurigakan secepatnya harus melaporkan ke pihak aparat keamanan setempat. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Manajer dan Juru Buku Koperasi di Badung Ikuti Uji Kompetensi

Sel Mei 15 , 2018
Dibaca: 6 (Last Updated On: 15/05/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Manajer dan juru buku koperasi di Kabupaten Badung mengikuti Diklat dan Uji Sertifikasi Kompetensi, di Hotel Made Bali, Sempidi, Senin (14/5/2018).  Save as PDF

Berita Lainnya