DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita muda asal Jakarta Vienna Varella Angeli Parinussa (19), akhirnya harus mendalam dalam penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ini lantaran ia nekat mempromosikan judi online melalui media sosial agar mendapatkan uang banyak dan cepat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/10/2025) lalu, Vienna oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Luh Suantini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal Pasal 27 ayal (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain hukuman badan, Vienna juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 30 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 1 bulan. Menetapkan hukuman yang dijatuhi terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, " tegas majelis hakim.
Vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti, yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kasus yang menyeret terdakwa itu bermula dari aktivitas promosi yang dilakukannya antara 11 Februari hingga 16 April 2025 dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.
Perempuan kelahiran Tangerang, 20 Maret 2006, yang berprofesi sebagai freelancer dan endorser, diketahui mengunggah tautan serta watermark situs judi online bernama ‘KYOTA98’ melalui akun Instagram pribadinya @viennaa.parinussaaa, yang dibuat sejak 2014 dan memiliki lebih dari 57 ribu pengikut.
Ia juga mengelola akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023 dan menggunakan nomor WhatsApp 081311544748 untuk komunikasi pekerjaan.
Penasehat hukumnya Lukman menerangkan pekerjaan Vienna diupahi antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per postingan, yang ditransfer ke rekening pribadinya oleh seseorang bernama ‘Cindy’, kontak yang pertama kali mengajaknya bekerja sama melalui WhatsApp nomor +62 822-1121-2128.
Cindy juga menghubungkannya dengan pihak lain bernama ‘Justin’ dan akun admin ‘crypto endorsement’ yang mengatur alur promosi. “Vienna hanya diminta menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram. Setelah itu ia mengirim bukti postingan melalui WhatsApp kepada admin,” terang Lukman Hakim.
Sebagai imbalan, Vienna beberapa kali menerima transfer dari pihak tersebut. Catatan transaksi yang diungkap di pengadilan menunjukkan sejumlah pemasukan antara lain Rp 4 juta pada Februari 2025.
Beberapa kali transfer ratusan ribu rupiah pada Februari 2025, serta Rp 1 juta pada 16 Maret 2025. “Uang itu diakui digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Lukman.
Akun Instagram milik Vienna bersifat privat, sehingga hanya pengikut yang disetujui yang bisa melihat unggahannya. Namun, dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu, unggahannya tetap dinilai berpotensi luas menyebarkan akses perjudian.
Dalam praktiknya, Vienna membuat story berisi promosi situs ‘KYOTA98’ menggunakan latar foto atau video pribadi yang disertai watermark dan tautan langsung menuju laman permainan.
Situs tersebut menyediakan berbagai permainan daring, salah satunya yang dipromosikan adalah ‘Pragmatic Play Gates of Olympus 100’, di mana pengguna dapat memasang taruhan menggunakan saldo akun yang diisi melalui deposit kemudian mengklik tanda dan gambar yang muncul akan bergulir dengan sendirinya.
Apabila ada gambar yang sama dengan pola tertentu akan menambah keuntungan yang di peroleh dan dapat ditarik ke rekening pribadi.W-007