Denpasar-fajarbali.com | Penerapan protokol kesehatan (prokes) di pusat perbelanjaan menjadi hal wajib di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat, sehingga pasar modern pun menjadikan prokes sebagai nilai jual.
Mall Manager Level 21 Mall Bali, Zenzen Guisi Halmis mengatakan, penerapan prokes yang ketat di tempatnya justru menjadi nilai jual. Selain menambah tenan dan event yang mampu menarik konsumen, promosi yang dilakukan saat ini lebih kepada penerapan prokes yang ketat.
“Selain ketersediaan tenan yang lengkap serta event yang menarik, prokes yang ketat juga menjadi daya tarik utama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengunjung mall. Itu salah satu nilai jual kami saat ini,” bebernya, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga :
Parwata Hadiri Peresmian Gedung SMK CIS Bali di Dalung
Prokes di Pusat Perbelanjaan Menjadi Nilai Jual
Lebih lanjut dikatakannya, dengan penerapan prokes yang ketat konsumen merasa yakin saat memasuki pusat perbelanjaan. Konsumen akan merasa lebih aman dan terhindar dari Covid-19.
“Kalau kami hanya jualan produk, bukan jadi daya tarik. Kami tekankan di protokol kesehatan dan itu sesuai dengan apa yang dianjurkan pemerintah,” ungkapnya.
Diakuinya, saat ini masyarakat (pelanggan) sudah sangat sadar dengan prokes. Ketika diimbau menerapkan prokes secara otomatis mereka akan mematuhinya. Dalam penerapan prokes tersebut, seperti biasa beberapa hal wajib yang harus dilakukan pengunjung yaitu mencuci tangan, menjalani pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pusat perbelanjaan dan wajib memakai masker.
“Disini kami juga siagakan satgas covid yang siap menegur siapa saja yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena bagi kami, prokes adalah keharusan dan kenyamanan pengunjung juga menjadi prioritas kami,” terangnya.
Di samping menerapkan disiplin prokes, Zenzen menyebut dari sisi internal pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat yang rawan, pengelapan disinfektan pada eskalator, serta memberlakukan jaga jarak. Prokes ini berlaku bagi pengunjung dan karyawan. (dha)