https://www.traditionrolex.com/27 Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba Meningkat, Diminati Usia Produktif 21 Hingga 30 Tahun - FAJAR BALI
 

Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba Meningkat, Diminati Usia Produktif 21 Hingga 30 Tahun

(Last Updated On: 01/08/2021)

 

DENPASAR –fajarbali.com |Program rehabilitasi (rehab) yang dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menunjukkan hasil yang signifikan. Selama setahun program ini berjalan, terjadi peningkatan dan telah diakses sejumlah kalangan di usia produktif 21 tahun hingga 30 tahun. 

 

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Polisi Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH, M.Si upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba masih menjadi pekerjaan terberat di Indonesia khususnya di Bali. 

 

Selain berjuang pada hal penegasan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkoba, pihaknya juga harus menggunakan teknologi informasi di era digital sekarang ini. 

 

Upaya ini juga sejalan dengan tagline War On Drugs seperti yang diprogramkan Kepala BNN RI Komjen DR. Petrus Reinhard Golose. Dimana, dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, harus dilakukan secara holistik. Yakni mengedepankan hard power sebagai langkah pemberantasan, smart power melalui pengembangan teknologi informasi, dan upaya soft power yaitu pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.

 

“Tiga program ini adalah hal yang terpenting demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” terang jenderal bintang satu dipundak ini Minggu 1 Agustus 2021.  

 

Brigjen Sugianyar menerangkan, dalam hal penanganan program rehab harus ditangani dari berbagai aspek. Salah satunya adalah melalui pendekatan rehab dengan merangkul seluruh kalangan. 

 

Sebab menurutnya, rehab bukanlah hal yang harus ditakuti ataupun dihindari bagi seseorang pecandu narkoba. Tapi ini merupakan sebuah jalan untuk mengantarkan pecandu tersebut agar dapat pulih dari kecanduan zat terlarang. 

 

“Kebanyakan orang pada takut datang ke BNN, dikiranya akan ditangkap, padahal sebenarnya tidak begitu mekanismenya. Jadi untuk lebih memperkenalkan program rehab di BNN khususnya di BNNP Bali, saya selalu menyatakan bahwa ketika datang ke BNN untuk mendapatkan program rehab, tidak dipungut biaya, alias gratis, tidak diproses hukum serta kerahasiaan dan privasi-nya dijamin,” tegasnya. 

 

Dilihat dari anatomi data rehab di BNN Provinsi Bali sejak tahun 2020, ungkap jenderal asal Gianyar ini, program rehab telah diakses oleh berbagai kalangan mulai dari kalangan swasta, tidak bekerja, serta mahasiswa ataupun pelajar. Jika dilihat dari segi umur, untuk klien yang paling banyak mengakses layanan adalah di usia produktif mulai 21 hingga 30-an. 

 

Ini menandakan bahwa penyalahgunaan narkotika, tidak hanya menyerang orang-orang tertentu saja namun telah merambah terhadap semua kalangan dengan kebanyakan klien masih dalam tahap coba pakai. 

 

Ia juga memastikan bahwa untuk seseorang ataupun keluarga yang mempunyai permasalahan terkait penyalahgunaan narkotika, dan dirasa perlu untuk mendapatkan pertolongan, jangan pernah ragu-ragu untuk mengakses layanan rehabilitasi di BNNP Bali. Ada konselor yang siap membantu untuk menangani permasalahan narkotika yang dihadapi.

 

Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan tempat rehab rawat jalan yang ada di klinik Pratama BNNP Bali, klinik di BNNK di Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Buleleng. 

 

“Ada kalanya orang tua bingung dan curiga terhadap perilaku anaknya, terkadang ada istri yang curiga dan pernah memergoki suami menggunakan narkotika. Yang seperti ini kadang mereka bingung harus berbuat apa, nah kita di BNN dengan tangan terbuka siap untuk membantu seseorang dengan anggota keluarga yang dicurigai menyalahgunakan narkotika” tutur mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat ini. 

 

Dijelaskannya ada berbagai kriteria pecandu yang boleh di rehab. Yakni apabila tidak tersangkut hukum dan mengalami gangguan akibat penyalahgunaan narkotika. Kemudian, apabila tersangkut hukum dan positif menggunakan narkotika. Ada rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu. Tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen. Bukan merupakan residivis kasus narkotika. Terakhir, saat ditangkap tanpa barang bukti atau barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu. 

 

Ia kembali menegaskan, saat ini jumlah pecandu narkoba yang melapor diri untuk jalani rehab ke BNNP Bali meningkat dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu terdapat 54 klien, kini terhitung dari Januari hingga July 2021 terdapat 58 klien yang di rehab. 

 

Meningkatnya akses rehabilitasi ini akibat gencarnya sosialisasi P4GN ke masyarakat. Serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rehab di klinik BNNP Bali. “Masyarakat lebih waspada terhadap diri dan lingkungannya,” pungkasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pandemi Bukan Halangan untuk Mengabdi

Ming Agu 1 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 01/08/2021)BANGLI – fajarbali.com | Pandemi Covid 19 masih melanda seluruh dunia, pembatasan masih terjadi dimana-mana, tetapi tidak menyurutkan civitas akademika Universitas Warmadewa (Unwar) untuk tetap berkiprah bagi pengembangan ilmu.  Save as PDF

Berita Lainnya