Pria Asal Tabanan Diringkus Usai Bobol Kafe dan Salon di Tibubeneng

u6-IMG_20251229_144343
MALING-Tersangka I Gede Rama Ardian Wisesa.
CANGGU -fajarbali.com |Polsek Kuta Utara mengungkap kasus pencurian dan berhasil menangkap pelakunya bernama I Gede Rama Ardian Wisesa (27) asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Tersangka membobol usaha RAW Café Canggu dan SHAZ Salon di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, pada pertengahan Desember 2025 lalu. 
 
Menurut Ps Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti tersangka Rama Ardian ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara usai menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan berbasis rekaman kamera pengawas, terdeteksi pelakunya adalah Rama Ardian. 
 
“Tersangka masuk ke kafe dan salon dan melakukan pencurian dengan cara merusak pintu toko,” ungkap Aiptu Ayu Inastuti, pada Senin 29 Desember 2025. 
 
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat 13 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 Wita. Setelah korban tiba di tempat kerja, malah mendapati pintu usaha sudah terbuka. Ia mengecek dan tidak menemukan adanya barang yang hilang. 
 
Namun beberapa jam kemudian, staf salon menyadari uang tunai di laci kasir dan telepon genggam operasional raib. Pengecekan lanjutan menemukan tiga botol wine milik pemilik usaha ikut hilang. 
 
“Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 3,5 juta, belum termasuk minuman beralkohol yang diambil pelaku,” imbuh Ayu Inastuti. 
 
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi ada seorang pria yang datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Raize dengan pelat nomor palsu. 
 
Berbekal informasi itu, Polisi mengejar tersangka dan meringkusnya di Jalan Nangka Utara, Denpasar, pada Sabtu 20 Desember 2025. Tersangka sempat dikejar dari kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara. 
 
Dalam pemeriksaan, tersangka membenarkan dirinya beraksi usaha RAW Café dan SHAZ Salon. Selain itu, ia juga mengaku melakukan pencurian di Easy Money Changer Berawa, Laser Me Canggu Beauty Salon, serta Toko Luhur Busana di Jimbaran. Seluruh aksi dilakukan seorang diri dengan cara membuka paksa pintu toko menggunakan alat.
 
“Pelaku mengaku hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya. 
 
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit mobil sewaan, pelat nomor palsu, linggis, sarung tangan, masker, serta tiga botol wine. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Polsek Kuta Utara. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top