https://www.traditionrolex.com/27 Pria Asal Jakarta Tipu-tipu Modus TPPO, Kirim Pekerja Migran ke Jepang Tanpa Izin - FAJAR BALI
 

Pria Asal Jakarta Tipu-tipu Modus TPPO, Kirim Pekerja Migran ke Jepang Tanpa Izin

Jumlah Korban Ratusan Orang, yang Lapor 17 Orang

 Save as PDF
(Last Updated On: 20/06/2023)

TERSANGKA TPPO-Ditreskrimsus Polda Bali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tersangka Mohamad Akbar Gusmawan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tersangka Mohamad Akbar Gusmawan (34) selaku pengelola agen MAG Diamond atau PT. Mutiara Abadi Gusmawan ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Bali. Pria asal Jakarta ini terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah korban ratusan orang dan kerugian miliaran rupiah. 
 
“Pelaku Mohamad Akbar ditangkap setelah Ditreskrimsus menerima laporan dari korbanya,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di mapolda Bali, Selasa 20 Juni 2023. 
 
Dijelaskanya, tersangka Mohamad Akbar melakukan penipuan dengan modus merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menjanjikan pengiriman ke negara Jepang namun tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
 
Dalam keterangan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, kasus penipuan ini bermula pada 29 November 2021, dimana pelapor mendatangi agen MAG Diamond di Jalan Mertanadi nomor 23 Kuta. Korban berencana mendaftar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang. 
 
Setelah mendapatkan persyaratan dari perusahaan tersebut, korban diminta melakukan pembayaran sebesar Rp. 35 juta. Setelah membayar, korban diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon. 
 
“Pelapor melakukan pelatihan tersebut dan juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut,” kata AKBP Ranefli. 
 
Tidak hanya itu, korban juga sudah menandatangani form kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4500 USD. Rencananya, korban akan diberangkatkan menuju Jepang pada 30 Agustus 2022 tapi hingga kini pelapor dkk belum diberangkatkan. 
 
Korban mendapat Informasi dari rekan pelapor bahwa perusahaan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday. Bahkan, beberapa teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia. Hanya saja, ada beberapa orang yang dikembalikan oleh imigrasi karena tidak diberikan gaji. 
 
“Korban juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia namun korban menolak,” sebut AKBP Ranefli. 
 
Untuk jumlah para korban kini mencapai 280 orang dan yang sudah melapor sebanyak 17 orang. Korban yang belum melapor sekitar 283 orang. Sementara untuk biaya keberangkatan para calon pekerja Migran ke Jepang tersangka Akbar memasang tarif Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. 
 
Uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. Mutiara Bali Gusmawan sebanyak Rp 3,6 miliar dan sudah diserahkan kepada Gina Agoylo Cruz melalui transferan. “Gina saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Disel Astawa Sebut Penetapan Tersangka Sewenang-Wenang

Sel Jun 20 , 2023
"Sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," timpal penasihat hukum.
praperadilan disel astawa

Berita Lainnya