DENPASAR -fajarbali.com |Satresnarkoba Polresta Denpasar membongkar kasus peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti 30 kg ganja kering. Barang haram itu disita dari 2 tersangka SS dan RR saat disergap di dalam rumah kos di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan, Kamis (4/3/2021).
Pengerebekan ini dipimpin oleh Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Putu Budi Artama. Tidak hanya 30 kg ganja kering, di kamar kedua bandar narkoba tersebut juga disita 50 gram hasish, sabu dan ekstasi.
Sumber dilapangan mengungkapkan, terbongkarnya barang bukti narkoba sebanyak itu berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, bermula ditangkapnya seorang pelaku di Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pengembangan mengarah ke rumah kos Jalan Pulau Belitung Denpasar Selatan. “Di kamar kos, dua pelaku bandar dibekuk tanpa perlawanan,” ungkap sumber.
Kemudian, rumah kos tersebut digeledah petugas dan kaget mendapati banyak tumpukan ganja kering di kamar kos. “Setelah digeledah di kamar kos ditemukan tumpukan ganja kering total berat 30 kg,” bisik sumber.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penggeledahan di kamar kos. Selain ditemukan 30 kg ganja kering, tim juga mengamankan 50 gram hasish, sabu dan ekstasi. “Ada juga hasis ekstasi dan sabu,” bebernya.
Mengenai tangkapan terbesar ini dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Ia merasa bangga terhadap prestasi anggotanya di Satresnarkoba terkait pengungkapan tersebut. Dia juga mengatakan selain 30 kg turut diamankan 2 bandar narkoba berjumlah 2 orang.
“Ya pelakunya dua orang dan masih dikembangkan. Mohon doanya supaya makin banyak kasus narkoba diungkap sehingga masyarakat Bali terselamatkan dari bahaya barang terlarang ini,” tegas perwira menengah melati tiga dipundak yang pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Papua Barat tersebut. (hen)