MANGUPURA -fajarbali.com |Dalam sebuah razia yang digelar di Simpang Tiyingtutul, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Rabu 1 April 2026 sore, jajaran Polres Badung berhasil menjaring 11 warga asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Para bule ini mayoritas terjaring tidak mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong.
Menurut Kabag Ops Polres Badung, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, operasi hunting ini dilaksanakan bertujuan mengantisipasi kejahatan jalanan sekaligus menertibkan pelanggaran lalu lintas. Dalam operasi tersebut, pihaknya melibatkan 72 personel gabungan dari Satreskrim dan Satlantas
"Dari hasil penindakan, petugas menjaring sebanyak 15 pelanggar lalu lintas," ungkap Kompol Sudarsana, pada Jumat 3 April 2026.
Dijelaskanya, dari jumlah tersebut, terdapat 11 pelanggar merupakan warga negara asing (WNA) dan empat lainnya warga negara Indonesia (WNI). Adapun jenis pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong sebanyak 11 kasus, serta tidak menggunakan helm sebanyak empat kasus.
Diterangkanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sementara itu, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menyampaikan kegiatan hunting gabungan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan sekaligus penertiban lalu lintas.
"Sasaran penindakan diprioritaskan pada pelanggaran kasat mata, khususnya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm serta pelanggaran kendaraan tanpa plat motor," ujar Aiptu Inastuti.
Aiptu Ayu Inastuti menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan dengan menyasar titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Badung. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama," pungkasnya. R-005









