Polres Badung Bekuk Pemakai Ganja, Ngaku Insomnia

IMG_20250218_163449
PEMAKAI NARKOBA-Pelaku narkoba inisial MCP (kiri) ditangkap usai ambil tempelan ganja kering di wilayah Dalung, Badung.
MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Satuan Resnarkoba Polres Badung membekuk dua pelaku narkoba berinisial MCP (42) dan IS (42). Keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda. Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 486,7 gram, dan ganja kering seberat 94,82 gram. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara, tersangka awal yang ditangkap adalah MCP. Tersangka MCP ditangkap pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 21.15 Wita saat transaksi dengan sistem tempel di seputaran Jalan Padang Tawang, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. 
 
"Dalam pengamatan, anggota melihat tersangka MCP sedang mengambil sesuatu dengan tangan kanan di pinggir gang di jalan tersebut," bebernya saat gelar rilis di mapolsek Mengwi, Badung, Selasa 18 Februari 2025. 
 
Melihat kecurigaan itu, Polisi mengamankan dan menggeledahnya. Dari tangan pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini ditemukan paket kardus berisikan plastik bening yang didalamnya terdapat daun, batang dan biji ganja. 
 
AKBP Arif menjelaskan, ganja tersebut memiliki berat 94,82 gram. Selain ganja kering, petugas menyita sebuah handphone merk POCO warna kuning. Dari hasil interogasi, tersangka MCP yang tinggal di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini mengaku memesan barang haram itu dari akun Instagram berinisial Mr.C. 
 
"Tersangka MCP memesan ganja melalui Instagram, kemudian dikirim melalui jasa titipan," beber perwira melati dua dipundak itu. 
 
Diterangkanya, ia sudah tiga kali membeli ganja seharga Rp 1,2 juta dengan cara mentransfer ke akun bank pemasok narkoba itu. 
 
"Ganja itu akan dipakai sendiri olehnya. Pelaku beralasan mengkonsumsi narkoba karena insomnia (susah tidur), jadi setiap mau tidur dia konsumsi barang itu," bebernya. 
 
Pelaku MCP dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 
 
AKBP Arif mengatakan, pihaknya juga meringkus kurir narkoba berinisial IS (42). Dia ditangkap di sebuah kamar mess di Jalan Karang Sari II, Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 19.30 Wita. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 486,7 gram. R-005 
Scroll to Top