SINGARAJA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Jajaran kepolisian Mapolsek Sukasada berhasil meringkus dua pemuda yang kerap membuat resah para pengguna jalan. Utamanya warga yang sedang melewati jalan Singaraja-Denpasar yakni kilometer 13-18 tepatnya di kawasan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.
Kedua pelaku yang diamankan polisi itu lantaran melakukan pelemparan terhadap setiap mobil yang melintas di jalan Nasional tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan dimana dua orang pelaku yang diamankan polisi lantaran beberapa hari kerap membuat warga masyarakat resah lantaran kaca mobilnya pecah akibat dilempar pelaku. Dari aksi yang dilakukan sebanyak ada enam mobil yang rusak namun baru empat warga pemilik mobil yang melaporkan secara resmi ke Mapolsek Sukasada.
Selain dua pelaku yang diamankan, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang kini masih buron. Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Jery Lukman NawawiBin Fatul alias Lukman (18) warga masyarakat Banjar Dinas Patung, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada dan SR (16) yang kini masih bawah umur warga Banjar Dinas Kubu Tampakan Tembara, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung saat dikonfirmasi, Jumat (10/5) kemarin mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan dari warga masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat dilakukan patroli dilokasi laporan terjadi pelemparan mobil polisi menemukan sebanyak lima orang warga kemudian dilakukan pendekatan namun semuanya kabur dan dilakukan pengejaran akhirnya polisi berhasil mengamankan sebanyak dua orang pelaku pelemparan."Awalnya kami mendapatkan laporan kemudian kami melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli di lokasi kejadian dan akhirnya kami menemukan sebanyak lima warga dilokasi kemudian kami melakukan pendekatan namun semuanya melarikan diri dan akhirnya kami melakukan pengejaran. Dari lima orang tersebut dua diantaranya berhasil kami amankan dan tiga orang masih kami kejar,"jelasnya. Bahkan, lanjut Landung tiga orang warga yang kini masih dalam pengejaran tersebut identitasnya telah dikantongi polisi."Identitas para pelaku pelemparan yang kini masih pengejaran sudah kami kantongi dan kami terus melakukan pengejaran,"tambahnya. Dari dua orang yang berhasil diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui kalau melakukan perbuatan tersebut dan bahkan keduanya melakukan pelemparan terhadap setiap mobil yanv melinyas bersama tiga rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran polisi."Keduanya sudah mengakui pelemparan dan mengakui melakukan hal itu bersama dengan tiga rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran polisi,"akunya. Dikonfirmasi motif dari pelemparan mobil yang melintas? Landung memilih enggan mau menjelaskan motif dari pelemparan tersebut dengan alasan karena belum semua pelaku yang berhasil diamankan polisi."Masalah motif nanti dulu karena kami perlu pendalaman. Kalau sudah semua pelaku berhasil diamankan baru kita bisa sampaikan motifnya kalau sekarang jangan dulu,"ucapnya lagi. Akibat perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat(1) KUHP dengan kurungan lima tahun penjara. (ags)