DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan perkebunan ganja dengan menggunakan metode hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu 1 Oktober 2025.
Di dalam rumah tersebut diamankan dua orang pasangan suami istri, Nirul Rashim Abdoelrazak (31) asal Belanda, dan Ksenia Varlamova (33) asal Rusia.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankam ratusan pot, polybag, peralatan hidroponik, hingga puluhan bibit ganja dalam fase pembibitan dan pertumbuhan. Selain itu, ada juga beberapa pohon ganja setinggi 1 meter siap panen.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, keberadaan kebun ganja tersebut terungkap atas laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas di dalam rumah kontrakan tersebut.
Polisi selanjutnya menyelidiki di seputaran Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. Beberapa saat dua orang warga negara asing diamankan dilanjutkan dengan penggeledahan.
Petugas mendapati ruangan di lantai dua telah disulap menjadi tenda hidroponik lengkap dengan lampu, blower, pengatur suhu, dan sistem penyiraman otomatis.
Kemudian, barang bukti lain berupa biji kering diduga ganja, daun kering, serta panci berisi potongan ganja juga diamankan.
"Perkebunan ganja hidroponik tersebut ditempatkan di ruangan khusus untuk pembibitan hingga penanaman," ujar Kombespol Radiant.
Diungkapkannya, masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa kedua pelaku memang sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.
Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang Chester pada Mei 2025 lalu. Setelah mendapatkan bibit ganja tersebut tersangka mulai melakukan pembibitan.
"Mereka mengaku belum sempat panen, pelaku C (Chester) masih kami buru," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni ratusan polibag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam. Sementara ada juga beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, berbagai peralatan dan perlengkapan hidroponik, termasuk timbangan.
Menurut Kombespol Radiant, pihaknya kini masih mendalami keterlibatan istri tersangka. "Kami masih dalami peranan istrinya, apakah hanya tahu atau ikut serta,” ucapnya.
Kini, kedua tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. R-005