Plus Minus Penghapusan Batas Usia Kerja

IMG-20250604-WA0004
Dr. AAN Eddy Supriadinata Gorda.

Loading

DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja. Bagi pencari kerja, hal ini tentu menjadi kabar gembira. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang telah diterbitkan pada Rabu (28/5/2025), lalu.

SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar AAN Eddy Supriadinata Gorda, berpendapat, secara prinsip, penghapusan batas usia tenaga kerja adalah langkah yang progresif dan inklusif, mengingat semakin panjangnya usia harapan hidup dan kemampuan produktif seseorang. 

Namun, menurut ESG, sapaannya, perlu diingat bahwa tidak semua pekerjaan dapat dilakukan tanpa batas usia, terutama pekerjaan yang menuntut fisik berat, ketangkasan, atau risiko tinggi. 

Oleh karena itu, regulasi harus mengakomodir deskripsi pekerjaan (job description) dan spesifikasi pekerjaan (job specification) yang jelas, sehingga penghapusan usia tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemerintah Harus Bersikap Adil

ESG yang juga Ketua Yayasan Perkumpulan Pendidikan Nasional Denpasar ini, menambahkan, pemerintah seringkali fokus pada pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk soal usia pensiun atau PHK. 

Namun, untuk mendorong perubahan budaya kerja yang lebih inklusif, pemerintah juga harus memberikan reward atau insentif kepada perusahaan, terutama swasta, yang menerapkan kebijakan inklusif terkait usia tenaga kerja. 

"Insentif ini bisa berupa keringanan pajak, penghargaan, atau kemudahan akses perizinan. Dengan demikian, perusahaan akan lebih termotivasi untuk mengadopsi kebijakan yang adil dan berkelanjutan," kata ESG, Rabu (4/5/2025).

Ia mendorong perusahaan milik negara atau publik seharusnya menjadi role model dalam penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan transparan. Mislanya dalam hal: PHK yang adil dan transparan, pembatasan usia yang proporsional dan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, aturan yang fair dan tidak diskriminatif.  

BACA JUGA:  Sharp Berhasil Mengukir Prestasi Dengan Menyabet 6 Penghargaan Bergengsi Di penghujung Tahun 2023

"Jika perusahaan publik sudah menerapkan standar tinggi, maka perusahaan swasta akan terdorong untuk mengikuti, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat dan berkeadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, masih kata ESG, penghapusan batas usia harus diiringi dengan program pelatihan dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan agar tenaga kerja senior tetap relevan dan produktif.

Kebijakan harus menjaga keseimbangan antara tenaga kerja senior dan generasi muda agar tidak terjadi konflik kepentingan atau pengangguran struktural.

"Tenaga kerja yang sudah tidak produktif secara fisik harus mendapatkan perlindungan sosial yang memadai, seperti jaminan kesehatan dan pensiun yang layak," kata ESG memungkasi.

Scroll to Top