SINGARAJA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kasus penganiayaan sering sekali terjadi yang dilatar belakangi akibat pesta minuman keras. Seperti yang terjadi di Banjar Dinas Padang Bulia, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada setelah pesta minuman keras berujung penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Menurut informasi yang sempat dikumpulkan di Mapolsek Sukasada kejadian itu terjadi, Rabu (5/1) sekitar pukil 01.00 dinihari dimana bermula disaat pelaku Kadek Ginarsa (37) sedang melakukan pesta minuman keras di rumahnya bersama dengan temannya kemudian korban Gede Rentiasa (48) melintas di depan rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa tombak dengan tujuan mencari anjing untuk dipotong.
Setelah mencari anjing, korban kembali pulang kerumahnya dan tidur. Melihat adanya hal itu, membuat pelaku tersinggung dan mendatangi rumah korban untuk menantang dengan membawa tombak. Saat pelaku berada di rumah korban sempat dielerai oleh istri korban Mertasih dan akhirnya korban balik kerumahnya yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Selang beberapa menit kemudian, korban kembali mendatangi rumah pelaku namun kedatangannya yang kedua kali pelaku tidak membawa senjata tajam bermaksud untuk menantang pelaku untuk diajak berkelahi. Saat korban ada di rumah pelaku sempat terjadi perang mulut kemudian saat perang mulut, pelaku langsung berlari masuk ke kamarnya untuk mengambil tombak miliknya kemudian menusukkan ke arah korban yang mengenai lengan tangan kanan hingga menembus dada korban hingga menusuk paru korban.
Melihat lawannya yang berumuran darah, pelaku sempat ketakutan dan korban dibawa keluar oleh istrinya dan melarikan ke RSUD Singaraja serta melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Sukasada. Menurut Kapolsek Dukasada Kompol I Made Agus Dwi Wirawan saat dikonfirmasi kemarin siang membenarkan dengan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan orang lain terluka.
"Memang kejadian itu terjadi disaat pelaku usai pesta minuman keras kemudian melihat korban di depan rumahnya yang melintas membawa senjata tajam berupa tombang yang sedang mencari anjing untuk dipotong. Melihat hal itu membuat ketersinggungan pelaku dan akhirnya didatangi ke rumahnya. Saat itu terjadi perang mulut namun dielerai istri korban," jelasnya.
Selang beberapa menit kemudian, seyelah pelaku pulang kemudian datang lagi untuk mengajak korban berkelahi namun saat itu pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut dan pelaku langsung lari ke dalam kamar untuk mengambil sebilah tombak kemudian mengayunkan dan menancap ditubuh korban yang mengenai lengan tangan kanan hingga tembus ke dada dan mengenai paru korban."Saat beberapa menit kemudian, korban kembali datang kerumah pelaku kedua kali untuk mengajak berkelahi. Saat itu, pelaku langsung lari kedalam kamar dan mengambil tombak kemudian mengayunkan ke korban yang mengenai lengan tangan kanan hingga tembus ke dada dan paru,"jelasnya lagi. Dikonfirmasi apakah ada dendam lama? Agus Dwi menuturkan masalah dendam lama pihaknya belum mengatahui secara pasti."Kejadiannya itu mungkin karena dendam lama kami belum tahu namun kami akan melakukan penyelidikan terlebih dulu,"tuturnya.
Terhadap kejadian itu polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut dan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (ags)