DENPASAR-fajarbali.com | I Komang Surya (27) hanya bisa tertunduk lesu begitu ketok palu hakim memutus hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.
Putusan hakim yang diketuai Hakim IGN Putra Atmaja, seyogyanya dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Nunik Nurlaeli SH yang memberikan tuntutan selama 18 tahun penjara denda 2 miliar subsider 6 bulan.
Dalam amar putusnya, menjelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya menurunkan dua tahun hukuman terdakwa dari tuntutan jaksa.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” sebut hakim Kawisada dalam amar putusnya. Majelis juga menyatakan terdakwa tetap ditahan di LP Kerobokan. Atas putusan itu baik terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan menerima. ”Kami menerima putusan ini yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Edward Pangkahila.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Bali, Selasa (19/9/2017) malam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan setengah kilogram sabu yang dipesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan.
Terdakwa sendiri ditangkap saat berada di sebuah supermarket tepatnya di depan toko roti, Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 20.30 wita.Petugas langsung menciduk tersangka dan melakukan penggeladahan. Dari keterangan terdakwa mengaku bahwa ada paketan yang dikirim dari Madiun ke Bali melalui jalur darat, yakni dengan menggunakan angkutan umum (bus). Paketan seberat lebih dari 1/2 kg shabu diakuinya miliknya yang dipesan.
Di dalam kamar kos Surya, polisi mengamankan lima paket besar dan 68 paket kecil dengan berat keseluruhan mencapai 539,02 gram brutto. Selain itu, di kamar kos pelaku juga ditemukan dua unit timbangan digital, alat bong serta satu bundel plastik klip. (eli)