SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Mulai Jumat (24/12) besok penerapan/pemberlakuan bukti vaksin dosis II dimulai. Masyarakat Nusa Penida yang hendak ke Kantor Camat atau menyeberang di pelabuhan wajib menunjukkan bukti vaksin dosis II. Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung kini mengoptinalkan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tradisional.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra, Rabu (22/12) menyampaikan, jauh sebelum ada ketentuan terkait pemberlakuan bukti vaksin dosis II, jajarannya sudah setiap hari melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan tradisional. Tak hanya melibatkan petugas Dishub, tetapi juga syahbandar, operator, dan juga jajaran Pol Air Polres Klungkung. "Kita di Dishub sudah lakukab koordinasi ke syahbandar dan operator. Nanti juga bersama-sama melakukan pengawasan dengan Pol Air. "Setiap hari wajib di setiap gate ada petugasnya. Kita standby tiap hari," ujarnya.
Disampaikan, ketika melakukan pengawasan di lapangan memang tidak selalu berjalan mulus. Sucitra tak menampik, pernah pula petugas bersitegang dengan calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin. Mengantisipasi kondisi demikian, Sucitra mengatakan tim akan berkolaborasi dengan petugas Pol Air dan mengoptimalkan pendekatan kepada masyarakat. Memberi pemahaman, bahwa memutus rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan dukungan dan kesadaran semua pihak.
"Kita lakukan pendekatan dengan koordinasi dan arahkan warga agar ikuti aturan pemerintah untuk mengikuti vaksinasi. Kalau tidak ada kesadaran bersama-sama kan susah nanti kendalikan Covid-19 ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Nusa Penida, Komang Widiasa Putra, Selasa (21/12) menjelaskan, penerapan/pemberlakuan bukti vaksin dosis II dilatari oleh belum adanya pergerakan signifikan untuk capaian vaksinasi masyarakat Nusa Penida. Data terakhir menunjukkan, secara keseluruhan prosentase capaian vaksinasi dosis I masih di angka 83 persen. Sedangkan dosis II hanya 63 persen saja.
Terkait hal tersebut, Widiasa Putra menyampaikan pihaknya sudah bersurat kepada Perbekel se-Kecamatan Nusa Penida. Dalam surat tertanggal 20 Desember 2021 itu dijabarkan bahwa pemberlakukan bukti vaksin dosis II akan diterapkan di dua lokasi. Pertama, ketika masyarakat Nusa Penida hendak mencari pelayanan di Kantor Kecamatan. Sebelum memasuki Kantor Camat, masyarakat wajib menunjukkan bukti vaksin dosis II. Apalabila tidak dapat menunjukkan, maka pelayanan untuk yang bersangkutan akan ditunda atau bisa tidak dilayani. Kedua, diterapkan di pelabuhan. Jadi, ketika masyarakat hendak menyeberang dari ataupun ke Nusa Penida harus menunjukkan bukti vaksin dosis II. Pengecekan akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 di Kecamatan. (dia)