https://www.traditionrolex.com/27 Perkantoran Masih Menjadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 Yang Perlu Diwaspadai - FAJAR BALI
 

Perkantoran Masih Menjadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 Yang Perlu Diwaspadai

(Last Updated On: 09/09/2020)

DENPASAR-fajarbali.com | Sudah lebih dari lima bulan lamanya sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia hingga kini pandemi tersebut masih berlangsung di Tanah Air bahkan menunjukkan penambahan kasus yang signifikan.

Tak hanya di Indonesia, di berbagai negara di dunia kini menerapkan kebijakan pembatasan pergerakan manusia baik itu karantina wilayah ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan kasus Covid-19.

Berbagai kegiatan sosial termasuk aktivitas ekonomi terhenti selama berbulan-bulan di berbagai belahan negara termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri pemerintah melonggarkan kebijakan PSBB dengan menerapkan masa PSBB transisi di mana kegiatan sosial dan aktivitas ekonomi kembali dibuka agar terjadi perputaran ekonomi. Hal itu dilakukan agar ekonomi kembali bergeliat, agar masyarakat kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan.

“Kendati demikian masa PSBB transisi dilakukan bukan berarti pandemi Covid-19 sudah selesai. Virus corona jenis baru SARS CoV 2 penyebab Covid-19 masih ada dan masyarakat harus tetap waspada selama berada di luar rumah. Pemerintah melalui kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai panduan dan pedoman pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi di masyarakat yang dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap pengamat sosial, Dr. Dewi Nur Aisyah, Rabu (9/9).

 

Prokes yang dimaksud yaitu dengan selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, tidak menyentuh bagian wajah jika belum mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan menjaga jarak fisik minimal satu meter dengan orang lain.

 

Berbagai panduan protokol kesehatan untuk kegiatan ekonomi pun harus dilakukan dengan ketat. Misalnya di wilayah perkantoran dengan membatasi jumlah pekerja yang masuk ke kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal, tetap memakai masker selama di kantor, mencegah kerumunan, menjaga jarak fisik, bekerja dengan shift, dan rutin mendisinfeksi ruangan.

 

“Begitu juga protokol kesehatan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mall dan di transportasi umum. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Penambahan kasus saa ini sangat disayangkan, pasalnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah hingga saat ini. Bahkan Satgas Penanangan Covid-19 mencatat penambahan kasus positif yang meningkat lebih tinggi pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada masa PSBB,” terangnya.

 

Dewi menuturkan, klaster penularan paling sering terjadi yakni di rumah sakit, klaster penularan di masyarakat, anak buah kapal dan pekerja migran yang datang dari luar negeri. Selain itu terjadi klaster di pasar rakyat, perkantoran, pegawai Puskesmas, dan kegiatan keagamaan. Dari seluruh kasus positif Covid-19, rata-rata  penyebarannya terjadi karena kontak langsung dengan orang tanpa gejala dan sisanya kontak dengan orang yang memiliki gejala.

 

“Khusus pada meningkatnya kasus penularan di tingkat komunitas dan perkantoran ditengarai karena penerapan protokol kesehatan yang tidak dijalankan secara ketat oleh masyarakat. Klaster penularan yang terjadi di perkantoran kemungkinan awalnya tidak terjadi di lingkungan kantor, melainkan tertular saat di lingkungan rumah atau pada saat perjalanan menuju kantor,” kata Dewi.

 

Oleh karena itu, lanjut Dewi menegaskan bahwa sangat penting untuk mematuhi protokol kesehatan di lingkungan perkantoran agar klaster penularan di kantor tidak semakin bertambah. Tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Kantor harus terisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal, atau di bawah itu akan lebih baik lagi untuk mengurangi risiko penularan. Selain itu juga harus ada jam kerja shift agar tidak terjadi penumpukan orang di kantor terutama pada jam kedatangan, kepulangan, dan jam makan siang.

 

“Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih terjadi. Virus belum hilang dari muka bumi, dan vaksin untuk pencegahan virus pun sedang dalam proses penelitian. Dengan demikian, masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat, menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat, serta menjaga imunitas tubuh dengan makan makanan bergizi disertai dengan istirahat cukup,” pungkasnya. (dar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sejumlah Ban Mobil Damri Pemkab Bangli Dirusak Orang Tak Dikenal

Rab Sep 9 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 09/09/2020)BANGLI-fajarbali.com | Aksi pengurasakan ban mobil menimpa dua unit mobil Damri milik Pemkab Bangli. Selain itu, pelaku yang tak dikenal tersebut juga merusak ban kendaraan pribadi milik sopir Damri tersebut. Dari informasi yang dihimpun di Mapolres Bangli, aksi pengurasakn sejumlah ban kendaraan milik Pemkab Bangli […]

Berita Lainnya