Peringatan HUT RI ke 76, 1942 Napi Lapas Kerobokan Terima Remisi

Loading

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Secara keseluruhan, narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan yang terima remisi di HUT RI ke 76 sebanyak 1942 orang. Salah satu napi napi yang mendapat remisi adalah I Ketut Sudikerta mantan Wakil Gubernur Bali yang divonis 6 tahun penjara. 

 

Selain Sudikerta yang terima remisi 3 bulan, terdapat 26 napi warga asing yang ikut terima remisi. Sementara jumlah WBP yang tidak diusulkan terima remisi tahun 2021 sebanyak 826 orang karena belum memenuhi syarat. Diantaranya DR.Wayan Candra kasus korupsi vonis 18 tahun dan Nyoman Susrama pembunuh wartawan yang divonis seumur hidup. 

 

Penyerahan remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto. 

 

Pemberian remisi kepada perwakilan napi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak. Salah satunya adalah pemenuhan dalam perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

 

Remisi yang diberikan ini terdiri dari remisi umum 1 diberikan kepada 1906 napi dan remisi umum II diberikan kepada 36 napi yang langsung bebas. "Total napi Lapas yang terima remisi dalam rangka HUT RI ke 76 sebanyak 1942 orang dari total 2940 napi keseluruhan," ujar Jamaruli Manihuruk. 

 

Sementara syarat- syarat pemberian remisi diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

 

Sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan 

BACA JUGA:  Jual Produk Vape Tanpa Izin, Dua Bule Australia Dideportasi Imigrasi

Pemasyarakatan. 

 

Kemudian berdasarkan keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

 

"Penyerahan remisi umum dalam Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan oleh Negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik," ungkap Jamaruli Manihuruk. 

 

Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di pemasyarakatan. Adapun kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan diantaranya pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, teknik las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya. 

 

Hal tersebut penting bagi mereka setelah keluar dari Lapas/Rutan sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya. Sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan 

masyarakat. 

 

Selain itu, jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali sejak bulan Maret Tahun 2020 hingga kini telah memberikan Asimilasi sebanyak 852 orang, dan Integrasi sebanyak 929 orang dan total keseluruhan yang diberikan Asimilasi dan Integrasi sebanyak 1.781 orang. 

 

Upaya lain yang dilakukan dalam menangani pandemi COVID-19 adalah dengan melakukan program vaksinasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di 

Lapas/Rutan. "Sampai saat ini, WBP di Provinsi Bali yang telah divaksinasi Tahap I sebanyak 3010 orang dan vaksinasi tahap II sebanyak 134 orang," ungkap Jamaruli. (Hen)

Scroll to Top