DENPASAR -fajarbali.com |Petugas Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan 1.5 kg kokain dan 85 butir ekstasi melalui Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pelaku yang diketahui perempuan asal Peru inisial NSBC (42) menyelundupkan 1.5 kg kokain di balik bra dan alat sex toys di celana dalam yang dikenakanya. Hingga kini pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kepala Kantor Bea Cukai Bali Sunaryo dan Kabid Tindak Bea Cukai, di mapolda Bali, Selasa 19 Agustus 2025.Â
Menurut KBP Radiant, NSBC asal Peru saat ini sudah berstatus tersangka. Barang bukti yang disita darinya yakni kokain seberat 1.432,81 gram netto, ekstasi warna orange 85 butir. Pelaku diindikasi kuat jaringan narkoba international.Â
"Barang bukti ini diperkirakan bernilai 10 milyar rupiah, dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman narkoba," bebernya.Â
Dari pengakuan NSBC, ia hanyalah seorang kurir narkoba. Ia membawa narkoba tersebut ke Bali karena diimingi sejumlah uang. Menurut pelaku, sekira Bulan April 2025 ia bertemu dengan PB (buron) di dalam sebuah Forum Dark Web untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika.Â
PB lalu menawarkan perkerjaan untuk membawa kokain ke Denpasar, Bali dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (320 juta rupiah). Diimingi uang ratusan juta, pelaku menerima tawaran tersebut dan memberikan nomor Whatsapp ke PB.Â
Nah, pada 23 Juli 2025, PB menghubungi NSBC dan menyuruh untuk berangkat ke Bali sekaligus membawa kokain. Lalu, pada Juli 2025 tersangka memesan tiket tujuan Denpasar Bali.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada pelaku. Disana, pelaku didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku suruhan dari PB dan memberikan barang berupa plastik warna putih.Â
Plastik itu berisikan 3 plastik klip. Di mana, 1 plastik klip berisi 5 bungkusan di lakban warna hitam, 1 plastik klip berisi 4 bungkusan dilakban warna hitam, dan 1 plastik klip bening berisi sex toys berbentuk penis.Â
Untuk mengelabui petugas setiba di Bandara Spanyol pada 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, narkotika itu dimasukan ke dalam bra dan celana dalam. Sedangkan untuk sex toys berbentuk penis berisi paket plastik klip dibalut lakban warna hitam dimasukan ke dalam kemaluan tersangka.Â
"Sekitar pukul 17.30 waktu Spanyol tersangka berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways menuju ke Bandara International Ngurah Rai Bali dengan transit melalui Bandara Spanyol dan sempat transit di Bandara Doha sebelum berangkat ke Bali," ujar perwira melati tiga dipundak ini.
Selanjutnya, pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar yang ditumpangi pelaku mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa 12 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 Wita.Â
Setiba di tempat pemeriksaan, petugas Bea & Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat pelaku. Petugas lalu melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
Di dalam alat kemaluan ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna cokelat didalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.Â
Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto.
Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram Netto, serta 1 buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram Netto.
"Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 1.432,81 gram netto. Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku," ungkap Kombespol Radiant.Â
Atas perbuatanya, pelaku NSBC dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di bali, serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya," pungkasnya. R-005Â