pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi
SINGARAJA – fajarbali.com I Jajaran kepolisian Sat Narkotika Mapolres Buleleng berhasil menggulung sebanyak tujuh orang pengedar dan pemakai narkotika. Ketujuh orang yang berhasil diamankan itu memiliki Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta hari dan waktu yang berbeda. Seperti pengungkapan yang pertama dilakukan pertama dilakukan, Selasa (27/9) sekitar Pukul 20.30 Wita. Dimana pengungkapan jaringan narkotika itu ditangkap di Pinggir Jalan Umum Jurusan Selat – Munduk Kunci, Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Dengan terduga pelaku Nyoman EMS Alias Edy (56) dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,33 gram netto, satu alat hisap sabu atau bong, satu korek api gas, satu pipet kaca, satu potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
Kemudian pengungkapan yang kedua dilaksanakan, Jumat (7/10) sekira pukul 16.00 Wita di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan,kecamatan Sawan, yang diduga dilakukan pelaku Putu A Alias Agus (22) dan I Gede EAW Alias Angga (18). Saat dilakukan penangkapan, kepada kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket gulungan aluminium foil silver yang masing-masing di dalamnya terdapat plastic plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 0,28 gram brutto (0,15 gram netto), dan Kode B 0,42 gram brutto (0,29 gram netto) dengan berat total 0,7 gram brutto (0,44 gram netto).
Dihari yang sama dengan waktu yang berbeda yaitu polisi juga berhasil menciduk pengedar narkoba didepan Warung Makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja-Amlapura tepatnya di Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Pelaku yang memiliki inisial Ketut EA Alias Eva (28) dan Kadek S Alias Pani (21) dimana dalam penangkapan itu, polisi menemukan pada diri pelaku barang bukti berupa satu pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi plastic warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat (bruto 0,31 gram, netto 0,15 gram).
Selanjutnya kembali Sat Narkoba pada hari Jumat, tanggal (14/10), Pukul 11.25 Wita berhasil mengungkap pengedaran narkotika yakni di Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng telah diamankan terduga pelaku Gede AS Alias Agus (32) dimana disaat dilakukan penggeladahan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa dua potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan satu potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto) yang pada saat itu barang tersebut ditaruh didalam bungkusan uang kertas nilai dua ratus ribu rupiah.
Dan yang terakhir pengungkapan terhadap pengungkapan terhadap pengguna Narkoba yang terjadi pada hari Jumat (14/10) sekitar Pukul 19.00 Wita, di Sebuah Warung di pinggir jalan Desa Umeanyar, Kec Seririt, diduga dilakukan Komang A Alias Dolah (38) umur 38 tahun. Sebelum dilakukan penangkapan terlihat Komang A Alias Dolah kaget melihat petugas Narkoba sehingga saat itu yang bersangkutan membuang sesuatu, sehingga disruh kembali untuk mengambil ternyata barang tersebut yang dibuang tepat dibawah kakinya berupa satu potongan bekas bungkus makanan didalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto).
Dari semua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Narkoba H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin menyampaikan, dari semua terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa barang yang ditemukan pada dirinya tersebut diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal, sehingga diperlukan pengembangan dalam kasus tersebut.
”Memang semua pelaku yang berhasil kita akankan itu mendapatkan barang dari seseorang yang tidak dikenal dengan jalan salam temple. Dimana pelaku membeli barang tersebut dari orang yang tidak diketahui kemudian dikirim biaya dan barang tersebut ditempel di pinggir jalan,”terang Nurul. Atas salam temple tersebut, lanjut Nurul pihaknya mengakui masih melakukan pengembangan terhadap penjual barang haram itu kepada para pelaku.”Ia masih kami kembangkan orang yang melakukan penjualan narkotika dengan pelaku yang telah kita amankan sekarang,”tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/10) kemarin. W – 008