https://www.traditionrolex.com/27 Jadi Tersangka, Perbekel Satra Akan Diberhentikan Sementara - FAJAR BALI
 

Jadi Tersangka, Perbekel Satra Akan Diberhentikan Sementara

(Last Updated On: 28/03/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan APBDes 2015, Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi kini mulai menerima sanksinya. Lantaran Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang memproses pemberhentian sementaranya. Permohonan sudah diajukan ke Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) saja.

Rabu (28/3/2018) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menyampaikan, pemberhentian sementara merupakan salah satu sanksi bagi Perbekel yang terjerat kasus hukum. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

Suteja mengimbuhkan, masa jabatan Ni Made Ratnadi sejatinya masih tersisa beberapa bulan lagi. Yakni hingga tanggal 4 September 2018 mendatang. Meski demikian, pemberhentian sementara tetap akan diproses, bahkan sudah disampaikan ke Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada. Kini pihaknya hanya menunggu SK pemberhentian dari Pjs Bupati. “Pemberhentiannya sedang diproses, setelah SK ditandatangani nanti saya bersama camat akan menyampaikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Walaupun diberhentikan sementara, pejabat asal Kabupaten Karangasem ini mengatakan, satu-satunya perbekel perempuan di Klungkung ini masih memiliki peluang untuk melanjutkan tugasnya sebagai Perbekel. Hanya saja dengan catatan, masa jabatannya masih tersisa dan sudah ada keputusan hukum tetap yang menyatakan ia tidak bersalah. Sedangkan selama diberhentikan sementara, seluruh kewenangan dan tugasnya akan dilimpahkan ke Sekretaris Desa.

Sementara Kuasa Hukum Ni Made Ratnadi, I Wayan Suniata menegaskan kliennya akan mentaati proses hukum. Demikian juga bila ia harus diberhentikan sementara sebagai Perbekel Satra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Simanjuntak mengungkapkan, Ratnadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret. Ia diduga melakukan korupsi APBDes tahun 2015. Tepatnya pada dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersangka diduga tidak hanya melakukan ‘markup’ dana proyek tetapi juga merancang kegiatan fiktif. Meyer Simanjuntak mengatakan, ada sekitar lima kegiatan yang bermasalah. Sehingga BPKP menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 94.344.000.

Atas dugaan tersebut, pihak kejaksaan  akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Nomer 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembakaran Sampah Diprotes Bule, Pembangunan Pengolahan Tertunda, Sampah Meluber ke Pantai

Rab Mar 28 , 2018
Dibaca: 4 (Last Updated On: 28/03/2018)SEMARAPURA-fajarbali.com | Prestasi sebagai juara II desa sadar lingkungan tahun 2017, Desa Takmung, Kecamatan Klungkung kini ‘ternoda’. Lantaran permasalahan sampah dikeluhkan oleh warganya.  Save as PDF

Berita Lainnya