Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Gugatan Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Adi Arnawa menjelaskan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan Bali Towerindo ini berangkat dari semangat untuk menjaga kearifan lokal di wilayah Badung di tengah pesatnya kemajuan teknologi.










