MANGUPURA–Fajarbali.com | Peran aktif khususnya instansi pemerintah dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sangat diperlukan.
Pemberdayaan masyarakat anti narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti sosialisasi, advokasi, dan diseminasi informasi ke seluruh masyarakat, disesuaikan dengan program masing-masing instansi pemerintah.
Peran serta Instansi pemerintah dalam P4GN termaksud dalam UI No 35 tahun 2009, Perpres Nomor 40 tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2013, Perda provinsi Bali Nomor 7 tahun 2017, Surat edaran Kemenpa RB Nomor 50 tahun 2017.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, SH Didampingi Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini yang menjadi narasumber kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba dalam rangka program pemberdayaan pegiat anti narkoba di instansi pemerintah tahun anggaran 2018, Jumat (13/04/2018) pukul 09.00 Wita, di Hotel Grand Mega, Kuta, Badung.
Kegiatan itu dihadiri 30 orang perwakilan instansi di Pemerintahan Kabupaten Badung.
“Muara rapat kerja ini adalah penguatan,dimana peserta ini bisa menjadi agent action dari BNN untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat lingkungan keluarga dan lingkungan kerja” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, SH.
Peran pegiat, khususnya instansi pemerintah diharapkan memberikan dapat mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal tersebut juga upaya pengembangan pegiat menyampaikan bahaya narkoba, terutama di lingkungan teman sejawatnya.
Lingkungan kerja akan menjadi imun, dan pegawai memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan narkoba, sehingga terwujud lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Peserta pelatihan ini diharapkan dapat menyusun kebijakan anri naroba diingkungannya sesuai fungsinya, melaksanakan kegiatan P4GN di lingkungannya secara mandiri serta membentuk relawan dan penggiat anti narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN minimal di lingkungannya dan tempat kerjanya” tutup dia. (Rls)