https://www.traditionrolex.com/27 Penyidik Kejari Denpasar Periksa 3 Pegawai LPD Desa Adat Serangan - FAJAR BALI
 

Penyidik Kejari Denpasar Periksa 3 Pegawai LPD Desa Adat Serangan

(Last Updated On: 16/12/2021)

DENPASAR – Fajarbali.com | Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Serangan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus berlanjut. 

Pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga  mengetahui adanya perbuatan melawan hukum pun terus dilakukan. Terbaru, Kamis (16/12/2021) tim penyidik memeriksa 3 orang saksi dari LPD Desa Adat Serangan. 

“Hari ini, Senin tanggal 16 Desember 2021 tim penyidik memeriksa tiga orang saksi pegawai LPD Desa Adat Serangan,”terang Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (16/12/2021) 

Tiga saksi yang diperiksa adalah KMJ yang menjabat di bagian kredit, NTD selaku Bendahara LPD Desa Adat Serangan dan KRS yang menjabat sebagai kolektor tabungan di LPD Desa Adat Serangan. 

“Ketiga saksi ini diperiksa oleh penyidik hingga sore hari pukul 15.00 Wita. Mengenai apa yang didapat dari ketiga saksi ini, kami tidak bisa ungkap sekarang,” ujar Eka Suyantha. 

Sementara itu dari sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan yang diduga menyebabkan kerugian miliaran rupiah ini pihak penyidik sejatinya telah mengantongi nama calon tersangka. 

Soal ini tidak dibantah dan juga tidak dibenarkan oleh Kasi Intel .” Kalau calon tersangka saya tidak berani bilang sudah ada atau belum, tapi kalau mengarah, sudah ada karena memang dalam kasus ini sudah ditemukan perbuatan melawan hukumnya,” jawabnya. 

Namun yang jelas, kata Kasi Kasi Intel saat ini pihak penyidik telah memohonkan agar dilakukan audit penghitungan kerugian.” Kalau permohonan penghitungan kerugian sudah mulai dilakukan,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan beberapa media, kisruh ditubuh LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020.

Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif. Kemudian oleh pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal.

Lantaran laporan masih sama, beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan kabag ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Lalu, dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp2 miliar. 

Akibat, dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan ditutup sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum beroperasi. Bahkan, dana LPD tersisa Rp 168 ribu dari aset Rp 7,2 miliar. Kisruh ini juga berdampak ke masyarakat yang merasa dirugikan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terungkap, Ini Alasan Pemkot Denpasar Digugat Warga

Kam Des 16 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 16/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Beberpaa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar merilis berita soal pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang  digugat di Pengadilan karana diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).   Save as PDF

Berita Lainnya