GIANYAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ditengah gencarnya arus globalisasi dan pariwisata, kedudukan desa adat di Bali makin diperkuat. Bahkan sesuai Perda Propinsi Bali No.7 tahun 2019 akan dibentuk dinas yang khusus mengurus desa adat bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Hal ini pertama kali dalam sejarah pemerintahan Provinsi Bali. Hal ini terungkap saat Pesamuhan Agung Desa Adat dan Desa se Bali yang diselenggarakan Pemprov Bali di wantilan Pura Samuan Tiga Bedulu, Senin (25/11/2019).
Pesamuhan dibuka Gubernur Wayan Koster, dihadiri bupati/walikota se-Bali, bendesa adat, perbekel, lurah, majelis desa adat, dan perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota. Gubernur Koster menjelaskan untuk menunjang kegiatan berkaitan adat, juga akan dibangun kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan di tiap tiap kabupaten/kota. Sementara untuk pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar dibiayai dari APBD Gianyar. “Kita semua berkumpul disini untuk menyatukan visi dan misi demi memperkuat desa adat dan desa,” tegas Gubernur Koster.
Dalam arahannya mengenai program penguatan desa, Koster juga menyampaikan Pemprov Bali telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 300 juta untuk masing-masing desa adat dalam APBD 2020. Total alokasi anggaran desa adat sebesar Rp 447,9 milyar untuk 1.493 desa adat di Bali. Sementara desa mendapat anggaran rata rata Rp. 1 milyar lebih dari APBN dengan total dana desa sebesar Rp. 657,8 milyar untuk 636 desa di Bali.
Untuk itu Koster menekankan pentingnya sinergi desa adat dengan desa/kelurahan. “Prajuru desa adat dengan perbekel dan perangkat desa perlu duduk bersama guna melakukan pemilahan program desa yang lebih terarah dan efektif,” terang Koster. Point penting lainnya yang disampaikan Koster adalah desa adat dan desa/kelurahan bekerja sana dalam pengelolaan/pengolahan sampah termasuk sampah plastik. Desa adat hendaknya membuat awig awig atau perarem. Desa juga ditugaskan melaksanakan kegiatan pembinaan seni budaya, pesantian dan pendidikan PAUD/TK Hindu berbahasa Bali dalam bentuk pasraman menggunakan dana desa.
Dalam pesamuhan berlangsung sehari itu diisi pemaparan dari beberapa pembicara diantaranya Kadis Dukcapil Propinsi Bali, Gusti Agung Kartika,SH,MH, Dr. Gde Made Sadguna dan Ketut Sumarta dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Beberapa materi penting yang dibahas diantaranya sinergi pembangunan desa adat dan desa, memperkuat pembangunan adat istiadat, seni dan budaya, sinkronisasi program adat dan desa serta pendampingan perbekel dalam administrasi pengelolaan keuangan desa adat.(sar).