DENPASAR - Fajarbali.com| Penangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat di Denpasar terus yang ditangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus bergulir.
Periksaan sejumlah saksi terus dilakukan guna melengkapi berkas agar secepatnya kasus yang sudah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan (non aktif ) I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM sebagai tersangka ini masuk ke meja persidangan.
Terbaru, Senin (16/8/2021) tersangka dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Agenda periksaan tersangka ini sebenarnya dilakukan minggu lalu. Tapi batal karena tersangka belum didampingi pengacara.
"Kali ini tersangka hadir didampingi oleh penasehat hukumnya sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Senin (16/8/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.
Kedek Hari menambahkan, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sekitar pukul 08.30 wita dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Periksaan terhadap tersangka ini terbilang cukup lama. Sebab, hingga pukul 15.30 wita belum ada tanda-tanda pemeriksaan berakhir.
Sementar pantauan di Kejari Denpasar, tersangka yang saat ini telah di nonakttifkan sebagai Kadis Kebudayaan itu masih menjalani pemerikasan."Masih menjelani pemeriksaan, tersangka baru saja selesai makan siang," ujar salah satau staf pidsus yang tidak mau menyebut namanya.










