Penuhi Panggilan Penyidik, IGM Tersangka Dugaan Korupsi Aci-aci Diperiksa

DENPASAR - Fajarbali.com| Penangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat di Denpasar terus yang ditangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus bergulir. 

Periksaan sejumlah saksi terus dilakukan guna melengkapi berkas agar secepatnya kasus yang sudah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan (non aktif ) I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM sebagai tersangka ini masuk ke meja persidangan. 

Terbaru, Senin (16/8/2021) tersangka dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Agenda periksaan tersangka ini sebenarnya dilakukan minggu lalu. Tapi batal karena tersangka belum didampingi pengacara. 

"Kali ini tersangka hadir didampingi oleh penasehat hukumnya sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Senin (16/8/2021) saat ditemui di ruang kerjanya. 

Kedek Hari menambahkan, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sekitar pukul 08.30 wita dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Periksaan terhadap tersangka ini terbilang cukup lama. Sebab, hingga pukul 15.30 wita belum ada tanda-tanda pemeriksaan berakhir. 

Sementar pantauan di Kejari Denpasar, tersangka yang saat ini telah di nonakttifkan sebagai Kadis Kebudayaan itu masih menjalani pemerikasan."Masih menjelani pemeriksaan, tersangka baru saja selesai makan siang," ujar salah satau staf pidsus yang tidak mau menyebut namanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.

Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.

BACA JUGA:  Tilep Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara Senior Ini Dituntut 5 Bulan Penjara

"Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA)  sekaligus (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar," terangnya.

Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.

Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efesien.

Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. 

Kajari mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.(eli)

Scroll to Top