DENPASAR -fajarbali.com |Personel Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek lokasi pengeplosan gas elpiji di sebuah lahan kosong di Jalan Seminari I Nomor 14, Kuta Utara, Badung, pada Selasa 26 Agustus 2025. Dalam pengerebekan itu Polisi mengamankan pengeoplos, Simplisius Anggul alias Simin (39) beserta puluhan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.Â
Â
Pengungkapan ini disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Yusak, pada Rabu 27 Agustus 2025. Dijelaskanya, pelaku Simin sudah melakukan pengoplosan sejak tahun 2023 lalu.Â
Â
"Pelaku mendapatkan keuntungan Rp.10 juta setiap bulan," bebernya.Â
Â
Mantan Kapolres Karangasem menegaskan, terungkapnya pengeplosan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengoplosan gas. Hasil penelusuran, tim Subdit IV Tipidter mendapat informasi pelaku Simin sering bolak-balik membawa gas elpiji ukuran 3 kg dari belakang rumah warga di wilayah Kuta Utara, Badung.Â
Â
"Tim lalu mengikuti dan mengamankan pelaku. Jika dilihat lokasinya di belakang rumah agak masuk ke dalam sehingga tidak dicurigai oleh masyarakat," beber perwira melati dua dipundak ini.Â
Â
Hasil pemeriksaan, pelaku Simin yang tinggal di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu mengaku mengoplos seorang diri. Pelaku asal Desa Golo Geli Ndoso, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terlebih dahulu membeli gas elpiji ukuran 3 kg di warung-warung lalu dioplos ke tabung ukuran 12 kilogram.Â
Â
"Pelaku membeli gas ukuran 3 kg di warung-warung seharga Rp 23 ribu," terangnya.Â
Â
Dalam sehari, pelaku bisa membeli gas ukuran 3 kg sebanyak 20 sampai 50 tabung. Kemudian gas subsidi tersebut dioplos ke tabung gas ukuran 12 kg, lalu dijual seharga Rp.175 ribu per tabung.Â
Â
Hebatnya lagi, pelaku berhasil meraup keuntungan dari hasil pengoplosan gas elpiji dengan membeli satu unit mobil Suzuki Carry pick up berwarna putih DK 8401 AF.Â
Â
"Jadi, mobil itu dibeli dari hasil keuntungan pengoplosan gas elpiji. Apakah dibeli secara chas atau kredit, masih kita dalami," beber mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.Â
Â
Sementara barang bukti yang diamankan di lokasi pengerebekan yakni mobil Suzuki Carry, 82 tabung gas ukuran 3 kg yang sudah dioplos, 12 tabung gas ukuran 12 kilogram yang sudah terisi gas oplosan, dua tabung gas ukuran besar yang kosong, dan sejumlah peralatan untuk pengoplosan.
Â
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Ancamannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. R-005Â