AMLAPURA – fajarbali.com | Keluarnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi Dan atau/destilasi khas Bali mendapat apresiasi pengerajin arak di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Pengerajin berharap, pemerintah mempermudah pengurusan ijin melalui koperasi.
Salah seorang pengerajin arak, asal banjar Dinas Asah Dulu, Desa Datah, I Gede Mika menyambut baik atas keluarnya Pergub Bali itu. Setidaknya, aturan itu membawa dampak perekonomian masyarakat kecil yang selama ini menjadi pengerajin arak satu-satunya mata pencaharian. “Semoga Pergub Bali menjadikan arak sebagai minuman berkelas,” ucapnya.
Hanya saja, kata Gede Mikapengerajin arak masih harap-harap cemas terkait regulasi Pergub Bali itu. Terutama bagaimana pengurusan ijin untuk mengedarkan arak termasuk biaya membuat ijin itu. Jika biayanya mahal, sudah pasti akan menyulitkan pengerajin arak. “Kalau nyari ijinnya murah tentu sangat setuju, kalau mahal jelas memberatkan lagi,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga berharap pemprov Bali melakukan sosialiasi terkait Pergub Bali ini. Mengingat masih banyak masyarakat awam yang kurang paham isi dari Pergub. Gede Mika mengatakan, banyak keluhan dari para pengerajin arak karena ketidaktahuan mereka. “Seperti
Pengerajin menjual kekoperasi, termasuk teknis bagaimana mengurus ijin industri rumahan, terutama pengerajin rumahan, belum lagi ada standarisasi dari BPOM, ini yang harus dijelaskan lagi,” ujarnya lagi.
Pihaknya berharap, pengurusan perijinan bisa dibantu agar arak benar-benar menjadi salah satu minuman berkelas. Apalagi, arak selama ini sangat berkaitan dengan upacara di Bali. “Yang penting pengerajin arak rumahan bisa nyaman, dan tidak menyusuhkan pengerajin arak sehingga ada tambahan hasil,” ujarnya lagi. (bud).