MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tersangka Fajar Gilang (22) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Badung dengan barang bukti sabu seberat 1.014,83 gram memberikan pengakuan terbaru. Menurut pria asal Surabaya Jawa Timur itu, barang haram sabu diperoleh dari seorang napi Lapas di Bali yang akrab dipanggil Saiful.
Tersangka Fajar Gilang sendiri bertugas mengambilnya di seputaran Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. Ia juga diperintahkan membawa sabu itu ke Jimbaran untuk diedarkan, namun keburu ditangkap Polisi.
Kronologis pengungkapan ini dibeberkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Budiartama, saat rilis kasus di mapolres Badung, pada Senin 24 Januari 2022.
"Pelaku ini sebagai pengedar. Ia mengambil sabu-sabu ini di Mengwi dan membawanya ke Jimbaran, Kuta Selatan dan diedarkan di wilayah tersebut," beber AKBP Dedy.
Diterangkanya, tersangka Fajar Gilang ditangkap pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 16.40 Wita. Pria asal Surabaya Jawa Timur itu kepergok mengambil bungkusan dus susu berisi sabu di seputaran Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Setelah dibuka, di dalam dus berisi barang bukti 10 plastik klip berisi shabu seberat 1,014 gram," ungkapnya.
Perwira melati dua dipundak itu menerangkan, tersangka Fajar sudah beberapa bulan lalu menjadi target operasi, karena ditengarai beberapa kali mendapatkan pasokan sabu rata-rata sekilo.










