Pengakuannya Berbelit Belit, Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Pertanyakan Kapasitas Saksi

sidang dugaan pemalsuan silsilah
Suasana sidang dugaan pemalsuan silsilah dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

DENPASAR –Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang menyeret keluarga Jero Kepisah sebagai terdakwa, Kamis (9/1/2025) kembali digelar. Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Heryanti itu berlangsung memanas dan menegangkan.

Bahkan beberapa kali hakim ketua meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha untuk berhenti bicara. Namun jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu seolah tak mendengar perintah hakim ketua dan terus saja berbicara bahkan dengan seenaknya meminta sidang dilanjutkan meskin ketua majelis hakim sedang berbicara dengan kuasa hukum terdakwa.

"Saya minta pak jaksa untuk diam sebentar dan jangan emosi, tensi tolong diturunkan nanti kan ada kesempatan untuk bicara, " tegur hakim ketua kepada jaksa Isa Ulinnuha. Ketegangan berawal saat jaksa memeriksa saksi Robi Cahyadi.  Saksi diketahui adalah salah satu pegawai bagian umum di garmen milik Agustinus Wijaya alias Win alias Win Jaya, teman dari pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW) dari Jero Jambe Suci.

Saat itu saksi diperiksa terlihat membawa dan melihat catatan saat menjawab pertanyaan jaksa. Hal itu langsung ditanyakan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Made Somya Putra. Pengacara berambut panjang ini menanyakan apakah catatan yang dibaca saksi akan dijadikan bukti surat atau hanya sekedar catatan.

"Izin yang mulia, kami melihat saksi membawa catatan. Yang kami tanyakan apakah catatan itu nanti akan menjadi bukti surat atau hanya sekedar catatan saja, " tanya Somya yang dijawab hakim jika catatan itu sebagai pengingat untuk saksi."Nanti akan kami catat bahwa itu bukan bukti surat hanya sebagai pengingat saja, "jawab hakim .

Nah, pada saat hakim ketua sedang berbicara dengan kuasa hukum terdakwa, jaksa langsung menimpali dan meminta sidang dilanjutkan. Atas hal itu hakim ketua langsung mendamprat jaksa dengan meminta agar jaksa diam dulu menunggu giliran untuk bicara.

BACA JUGA:  Tidak Menyesali Perbuatanya, Dua WN India Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 tahun

 

Ketengan kembali muncul saat jaksa diminta untuk menunjukkan bukti surat kematian sebagaimana disebutkan oleh saksi. Lagi, jaksa dengan susah payah mencari bukti surat kematian yang dimaksud. Dari sini bisa dilihat,  bahwa dalam perkara ini pengarsipan atau penyimpanan bukti surat yang ada pada jaksa kurang tersusun rapi sehingga sedikit menghambat jalanya persidangan.

Tidak hanya itu, saksi Robi Cahyadi yang dihadirkan dalam sidang juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit belit. Banyak keterangan yang disampaikan dalam sidang berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hal ini diungkap oleh Kadek Duarsa yang juga salah satu kuasa hukum terdakwa.

"Saksi berbelit belit, malah kebanyakan memberikan keterangan yang tidak ada dalam dakwaan. Sehingga kami menduga ada hal hal yang di lebih lebihkan oleh saksi ini, " ujar Kadek Duarsa usai sidang. Selain itu saksi juga tidak mengetahui adanya pemalsuan silsilah ini. Saksi hanya diminta oleh pelapor untuk mencari informasi terkait dengan I Gusti Gede Raka Ampug.

Duarsa juga mengatakan, saksi juga banyak memberikan keterangan palsu. Pasalnya, banyak keterangannya yang saat didalami akhirnya tidak sama dengan apa yang disampaikan dalam dakwaan. "Selain itu kami juga mempertanyakan soal kedudukan saksi dalam perkara ini, " ujar Duarsa.

Yang terakhir, Duarsa menyebut jika pihaknya meminta agar orang yang bernama Farhan yang disebut oleh saksi Robi agar dipanggil sebagai saksi di Pengadilan. "Menurut keterangan saksi Robi, Farhan ini orang BPN, dan dari Farhan inilah diketahui adanya pemalsuan silsilah, jadi kami minta agar Farhan ini dihadirkan sebagai saksi, "tutup Duarsa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya,  Wayan "Dobrak" Sutita menilai saksi yang hadir dalam sidang kali ini bisa dikategorikan sebagai saksi kunci karena perannya yang aktif dalam mencari bukti terkait dugaan pemalsuan silsilah. "Saya melihat saksi ini sebagai saksi kunci yang ikut rekonstruksi terjadinya dugaan pidana pemalsuan silsilah." ujar Wayan Sutita.

Ia juga menyoroti upaya saksi yang terlihat aktif mencari bukti, namun tanpa kapasitas resmi. "Dia bukan pengacara, hanya orang yang diberi tugas mencari bukti. Tapi, seolah-olah dia ahli dalam tanah pipil dan sertifikat pertanahan," tambahnya.

Namun, ia merasa ada yang tidak beres dalam kesaksian saksi tersebut. "Pada kenyataannya, saya hanya mengajukan tiga pertanyaan kepada saksi. Pertama, tentang hasil mediasi di Denpasar, kedua, tentang bukti-bukti surat yang diajukan oleh pelapor, dan ketiga, bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor, tapi tidak terjawabkan" katanya.

“Saya sebagai praktisi hukum baru paham bahwa kayaknya inilah saksi kunci anak buah daripada donatur yang membiayai kasus ini entah itu di kepolisian, kejaksaan, sampai sidang ini dugaan saya begitu, karena apa? Karena dia tidak berprofesi sebagai pengacara tapi hanya sebagai investor yang namanya Agustinus Winjaya,” lanjutnya.

Ia menyebutkan kehadiran saksi yang tidak berkompeten dalam bidang hukum atau pertanahan membuatnya sangat kecewa dengan proses persidangan yang terjadi. Sutita berharap majelis hakim dapat memperhatikan semua kejanggalan yang ditemukan dalam kesaksian saksi tersebut dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini memiliki kapasitas yang sesuai dengan peran mereka.W-007

Scroll to Top