https://www.traditionrolex.com/27 Penandatangan Berita Acara Persetujuan Subtansi Perda RUED Provinsi Bali - FAJAR BALI
 

Penandatangan Berita Acara Persetujuan Subtansi Perda RUED Provinsi Bali

(Last Updated On: 13/08/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat. Ini terungkap dari kunjungan Dewan Energi Nasional (DEN) ke Provinsi Bali, Kamis (13/08/2020) untuk melakukan penandatangan Berita Acara Persetujuan  Substansi Perda RUED dengan Eksekutif dan Legislatif.

Kedatangan rombongan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DEN Djoko Siswanto dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III yang juga Koordinator Pembahasan Ranperda RUED Provinsi Bali IGA Diah Werdhi Srikandi WS. Hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda.

Sekjen DEN Djoko Siswanto menyatakan, Perda RUED Provinsi Bali saat ini telah dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi. “Tujuan kedua kami (selain penandatangan Berita Acara) juga untuk melihat langsung pemanfaatan energi, khususnya energy EBT (Energi Baru Terbarukan) seperti apa,” akunya.

Dari hasil kunjungannya, disebutkan, di Bali saat ini sudah mencapai 0,27 persen. Salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu menggunakan Kincir Angin serta tenaga surya. Dapat dilaporkan bahwa masih ada beberapa permasalahan yang harus dituntaskan. “Ini masih belum tuntas jual belinya dengan PLN. Jadi, itulah hasil dari kunjungan kami, selanjutnya akan kami tindaklanjuti penyelesaiannya di Jakarta,” tandasnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang selama ini dihadapi oleh daerah terkait energy EBT. Mulai dari persoalan regulasi serta dasar hokum untuk mendukung pemanfaatan energi. Ditingkat nasional saat ini sudah ada regulasi yang mengatur Energi Mix (Fosil maupun non fosil). “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa disetujui oleh Kemendagri untuk penomoran registrasi. Kami kesini dalam rangka penandatanganan Berita Acara untuk mempercepat bahwa seluruh proses telah dilakukan,” jelasnya.

Dengan adanya Perda RUED tersebut bisa dilakukan tindaklanjut untuk pemanfaatan energy yang ada saat ini. Baik dari segi penganggaran hingga dasar hokum untuk pengelolaan dengan investor dari luar ataupun local. Dari 34 provinsi di Indonesia, saat ini baru ada 16 Daerah yang memiliki Perda RUED yang sah diterapkan. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali IGA DIah Werdhi Srikandi WS menjelaskan pihaknya menyampaikan kepada DEN bahwa di Bali ada proyek milik Pemerintah Pusat yang tidak beroperasional. Yakni Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Nusa Penida yang jumlahnya ada 9 buah. “Kami minta dari DEN untuk mengkaji kembali agar bermanfaat ini. Karena sejak dibangun tidak beroperasional, dan Pak Sekjen akan mengecek kembali administrasinya bagaimana,” papar Diah.

Politisi PDIP asal Jembrana ini menambahkan, jika kedepan pihaknya akan turun langsung ke kabupaten untuk menanyakan secara langsung bagaimana proses awal hingga tidak beroperasi sampai kini. “Dari Komisi III akan bertemu dengan daerah, seperti apa sih proses awalnya. Jadi kami akan compare,” pungkasnya. (her).
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mentri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Kunjungi Pelabuhan Pengambengan

Kam Agu 13 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: 13/08/2020)NEGARA – fajarbali.com | Mentri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo melakukan mengunjungi Pelabuhan Perikanan Nusantara di Desa Pengambengan Kecamatan Negara, Kamis (13/8/2020).  Save as PDF

Berita Lainnya