Penambang Liar di Eks Galian C Segera Distop

(Last Updated On: 15/05/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Klungkung tak tinggal diam melihat menjamurnya penambang liar di eks galian C. Tepatnya di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Selasa (15/5) Pjs. Bupati Klungkung, Wayan Sugiada telah berkoordinasi dengan Satpol PP.



Dalam waktu dekat, penambang liar akan distop. Penegasan tersebut disampaikan Pjs Bupati Sugiada usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek fisik. Menurutnya, Klungkung sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur terkait aktivitas di eks galian C. Yang mana di dalam Perbup tersebut jelas disebutkan, bahwa di kawasan eks galian C tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan. Lantaran dinilai membahayakan masyarakat sekitar. 

Di samping mengacu pada Perbup, Pjs Bupati Sugiada juga mengemukakan Undang-undang Kehuatan nomor 41 tahun 1999 sebagai landasan hukum. “Diketentuan pasal 50 ayat 3 jelas disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebanyak dua kali kedalaman dari tepi jurang. Artinya jika jurangnya dalamnya 10, maka ke darat itu 20 harus steril dia. Demikian juga di UU 41 pasal 38 disebutkan setiap orang dilarang lakukan pertambangan terbuka baik di hutan produksi maupun lindung,” terangnya.



Bertolak dari ketentuan-ketentuan tersebut, Pjs Bupati Sugiada mengaku sudah memanggil Kasat Pol PP Klungkung. Yang mana Kasat Pol PP diminta untuk segera menertibkan para penambang liar. Diawali dengan teguran pertama hingga ketiga. Bila para penambang tak menggubris, barulah diambil tindakan tegas berupa penyetopan oleh personil Pol PP Klungkung.

“Kepada para penambang saya harapkan berhenti. Saya sudah panggil Kasatpol PP untuk menertibkan itu,” tegas Pjs Bupati yang kini juga menjabat sebagai Inspektorat Provinsi Bali ini. 




Sesuai pantauan di lapangan Minggu (13/5/2018) lalu, sejumlah truck pengangkut pasir memang tampak berlalu-lalang di eks Galian C wilayah Desa Gunaksa, Klungkung. Truk-truk tersebut memuat material pasir yang berasal dari aliran lahar hujan saat Gunung Agung erupsi. Bermodal alat-alat sederhana, para penambang liar yang kini menjamur hingga ke sisi selatan jembatan Ida Bagus Mantra mampu meraup untuk yang berlimpah. 

Satu truk pasir dijual dengan kisaran harga Rp 1,5 hingga 1,7 juta. Ironisnya, penambang bukanlah warga lokal. Melainkan para pendatang yang sengaja datang untuk menggali luapan material pasir di Sungai Unda. Selama menambang, mereka pun rela hidup di bedeng-bedeng berdinding anyaman bambu di sepanjang alur Sungai Unda. (dia)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

All New Ertiga Resmi Diluncurkan di Bali

Sel Mei 15 , 2018
Dibaca: 13 (Last Updated On: 15/05/2018)DENPASAR – fajarbali.com |PT Suzuki Indomobile Sales (SIS) bekerjasama dengan PT Sejahtera Indobali Trada (SIT) Bali selaku Main Dealer Suzuki roda empat di Bali, Selasa (15/5)  secara resmi meluncurkan kehadiran  Low MPV  yang fenomenal  yaitu All New Ertiga mengambil tempat di atrium Mall Bali Galeria, […]

Berita Lainnya