DENPASAR-Fajarbali.com|Pemprov Bali akhirnya menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali terkait aturan pidana keja sosial bagi warga yang melakukan pelanggaran.
Perjanjian ketrja social ini tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait pelaksanaan pidana kerja social yang ditandatangani pada hari Rabu, 17 Desember 2025 di kantor Gubernu Bali.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana mengingatkan beberapa hal terkait dengan pidana kerja social ini.
“Atas nama Kejaksaan Tinggi Bali, saya menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas arahan dan perhatian dari pimpinan Kejaksaan Agung terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan social,” jelasnya.
Pihaknya mengingatkan jika penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif belaka.
“Ini adalah komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif. Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang murni bersifat retributive,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
“Untuk itu saya ingin menegaskan beberapa hal penting yang harus menjadi pijakan bersama. Pastikan setiap tahap dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit,” paparnya.
Kemudian pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku san disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.
“Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga,” ingatnya.
Menurutnya pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat harus dilibatkan aktif: menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial sehingga program berjalan efektif dan diterima.
"Semua sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kita perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” paparnya.
“Penandatanganan hari ini adalah awal dari tanggung jawab kita bersama. semoga kerja sama ini menghasilkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang adil, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi korban, bagi pelaku, dan bagi masyarakat luas. Kejaksaan tinggi Bali berkomitmen hadir sebagai penjamin kepastian hukum dan mitra dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tutupnya. W-007










