Pemohon Surat Keterangan Sehat Tidak Boleh Mewakilkan

(Last Updated On: 25/05/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | RSUD Sanjiwani melakukan beberapa langkah terkait permohonan surat keterangan sehat oleh warga. Upaya ini dilakukan agar terhindar dari Surat keterangan Sehat (SKS) yang dipalsukan. Salah satu upayanya adalah pemohon datang sendiri dan tidak boleh mewakilkan (on site) dan membawa beberapa persyaratan wajib.

 

 

Dirut RSUD Sanjiwani, Ida Komang Upeksa menjelaskan pemohon harus datang (on site), “Dengan membawa KTP, KK. Kami cek apakah KTP-nya sudah sesuai dengan nama di KK,” jelas Ida Komang Upeksa, Senin (25/5/2020) . Disamping itu, pemohon juga diwajibkan membawa surat tugas dari kantor atau perusahaan tempatnya bekerja.”Nanti surat sehat ini akan digunakan untuk supaya bisa pergi keluar daerah, tapi tetap alasannya kan harus jelas. Untuk itu surat tugas dari tempatnya bekerja juga kami minta,” tegasnya.

 

Ditambahkan, ketika petugas melakukan pemeriksaan kesehatan, pemohon akan dilakukan pengecekan kesehatan serta dicek kondisi paru-parunya. “Nanti setelah dicek kesehatannya, kita lakukan tracking juga riwayat kontak erat dan kalau nihil dan pemeriksaan kesehatannya menunjukan sehat maka kami akan keluarkan surat kesehatan tersebut,” bebernya. RSUD Sanjiwani Gianyar tidak akan membatasi jumlah warga yang memohon surat keterangan sehat, “Siapa saja boleh memohon, baik WNI atau WNA, asalkan itu lagi, persyaratan lengkap,” tegasnya.

 

Bila nanti ditemukan surat keterangan sehat mengatasnamakan RSUD Sanjiwani dan tidak sesuai prosedur, maka pihak RS Sanjiwani tidak akan bertanggungjawab. “Kalau di luar dari cap dan tanda tangan basah asli dari pihak kami, maka itu bisa dikatakan palsu. Karena rekam pemeriksaan juga kami simpan,” tuntasnya.(gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sejumlah Pedagang Masih berjualan di Pasar Gianyar

Sen Mei 25 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 25/05/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Sebelum Pasar Umum diratakan dengan tanah pada Rabu 28 Mei ini, seluruh pedagang diharapkan sudah memindahkan barang ke tempat relokasi paling lambat Minggu 24 Mei lalu. Namun pantauan Senin (25/5/2020), sejumlah pedagang masih ada yang bertahan berjualan dan barang dagangannya masih terpajang. […]

Berita Lainnya