Pemohon BPUM Tahap II Di Kabupaten Bangli Capai 13.000 Orang

(Last Updated On: 17/04/2022)

BANGLI-fajarbali.com | Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali digulirkan oleh Pemerintah Pusat. Tindak lanjut dari itu, permohonan untuk BPUM di Kabupaten Bangli dari masyarakat terus mengalir ke Dinas Koperasi Kabupaten Bangli. Hingga saat ini jumlah pemohon sudah mencapai 14.000 orang. Data tersebut merupakan akumulasi permohonan dari tahun 2020 dan 2021.Hal ini, diakui Kadiskop dan UMKM Bangli Ni Luh Ketut Wardani, saat dikonfirmasi Selasa (8/6/2021).


Kata dia, BPUM tahun 2021 kembali bergulir, diperuntukan untuk  usaha mikro yang belum tersentuh sama sekali bantuan tersebut. Dimana, untuk tahun 2021 usulan yang masuk ke Diskop telah mencapai 13.000. Meski demikian, lanjut dia,  penerima bantuan tahun 2020 juga boleh mengajukan kembali sebagai penerima. Malahan, penerima tahun 2020 telah langsung ditetapkan oleh pusat sebagai penerima tahun 2021.

“Untuk penerima tahun 2020 tidak lagi kita yang usulkan, namun telah langsung ditetapkan oleh Kemenkop selaku penerima tahun 2021,” tegasnya.

Baca Juga :
Bupati Sedana Arta ‘Tancap Gas’ Pembangunan Kota Bangli Terwujud Tahun Ini
Ny. Sariasih Sedana Arta Ajak PKK Bangli Turut Aktif Kampanyekan Prokes

Jelas dia, jumlah pemohon tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat selaku penerima BPUM mencapai 9.720 orang. Sementara  usulan  tahun 2021 yang telah memasuki  tahap II  dari 13.000 usulan yang sudah direalisasikan mencapai 12.117 orang.  “Kemarin kita juga mengirim usulan susulan sebanyak 1.037 orang,”katanya.

Dijelaskan pula, terkait mekanisme pengusulan dikoordinir oleh desa yang memfasilitasi berkas usulan.Kemudian direkap  dan disetorkan ke Diskop.

“Selanjutnya, kita melakukan verifikasi  dan lanjut dibawa ke Diskop Propinsi Bali untuk diteruskan ke pusat,” sebutnya. Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah mengetahui siapa yang menerima dan tidak, karena  langsung disampaikan ke bank  yang ditunjuk oleh pemerintah melalui linknya. “Melalui link tersebut pemohon bisa mengecek langsung, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak. Kalau masuk sebagai penerima, bank sendiri yang mengirim SMS ke penerima untuk melakukan penarikan,” katanya.

Disebutkan, nilai bantuan yang didapat tahun ini sebesar Rp 1,2 juta. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, nilainya memang lebih sedikit. Sebab, tahun 2020 penerima BPUM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Karena itu, pihaknya berharap agar BPUM ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk mengembangkan usaha mikronya. Jangan malah bantuan ini dimanfaatkan hal yang lain.

“Tujuan pemerintah mengucurkan bantuan ini adalah untuk menunjang usaha mikro masyarakat.  Untuk itu, kedepan kalau keuangan daerah memungkinkan, kita juga  akan usulkan agar bisa didanai untuk pengembangan usaha mikro ini,” pungkasnya. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Sebut Penghapusan Anggaran Pokir Tak Logis

Rab Jun 9 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 17/04/2022)MANGUPURA-fajarbali.com | Rencana penghapusan anggaran untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan mendapat tanggapan keras dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung I Putu Parwata.  Menurutnya pokir tidak bisa dihilangkan sebab amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.  Save as PDF

Berita Lainnya