https://www.traditionrolex.com/27 Pemkot Denpasar Diharapkan Tinjau Kebijakan Penataan Toko Modern - FAJAR BALI
 

Pemkot Denpasar Diharapkan Tinjau Kebijakan Penataan Toko Modern

(Last Updated On: 15/05/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang toko modern, mulai resah  akibat kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dalam menata toko modern. Penataan ini mengacu dasar hukum Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar No.188.45/495/HK/2011, tertanggal 9 September 2011 tentang Penataan Toko Modern.



Sayangnya, kini mulai dirasakan dampaknya. Terutama bagi 295 pemilik toko modern yang masuk data base penataan toko modern. Mereka yang hendak mengurus perpanjangan izin mengalami kesulitan. Karena dalam izin yang dimiliki sebelumnya, terdapat kalimat “tidak bisa diperpanjang”.

Menyikapi hal itu, salah seorang  anggota DPRD Kota Denpasar, AA.Susruta Ngurah Putra, menyampaikan, sejumlah rekannya yang bergerak di usaha retail toko modern, mulai mengeluh. Mereka kini kesulitan untuk memperpanjang izin operasionalnya. Padahal, mereka sudah beroperasi cukup lama.




“Dampak dari penataan toko modern beberapa tahun lalu, kini mulai dirasakan para pemilik toko modern mandiri. Mereka ini tidak termasuk toko modern berjaringan. Ini pengusaha lokal,”  ungkap Susruta, Selasa (15/5/2018).

Susruta yang juga pengurus pengusaha ritel di Denpasar ini berharap, pemerintah segera meninjau kebijakan yang diterapkan pada 2009 lalu. Saat itu, ada keinginan untuk membatasi munculnya took modern berjaringan. Namun, yang terkena dampaknya, toko modern yang dimiliki orang lokal yang tidak berjaringan.



“Kalau ini tidak diantisipasi, banyak investasi yang sudah jalan, akan mati. Ekonomi masyarakat juga berpengaruh. Karena ini milik orang lokal,” terangnya.

Seperti diketahui, Pemkot Denpasar sudah mengatur mengenai keberadaan toko modern sejak tahun 2009 lalu melalui Perwali No. 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selanjutnya, perwali tersebut diikuti dengan penunjuk pelaksana (juklak) dalam bentuk SK No. 188.45./565/HK/2009. 

Saat SK ini keluar, tercatat ada 295 toko modern yang terdaftar dan sudah beroperasi baik yang sudah berizin maupun belum. Dari 295 toko modern yang  beroperasi, 118 di antaranya merupakan toko berjaringan, sedangkan 177 sisanya milik pribadi (perorangan). Dengan rincian toko yang berjaringan yakni Circle K ada 48, Indomart sebanyak 29, Alfamart 18 toko, Alfa Midi ada 6, Alfa Expres ada 2, Lotus Mart ada 9 dan Mini Mart ada 6.




Kabid Perdagangan Disperindag Kota Denpasar, IGA Laxmy Saraswati, ketyika dikonfirmasi menyampaikan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan di bidangnya. Karena terkait dengan perizinan, maka menjadi kewenangan di Dinas Perizinan.

“Kami hanya melakukan pembinaan kepada pedagang, bila menyangkut izin, itu ranahnya di Dinas Perizinan,” ucap Laxmy. (car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bunga KUR Jadi Ancaman Eksistensi LPD

Sel Mei 15 , 2018
Dibaca: 9 (Last Updated On: 15/05/2018)BANGLI-fajarbali.com | Bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari Kementerian Koperasi dan UKM menjadi ancaman bagi eksistensi dan keberlangsungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bangli.Pasalnya bunga KUR terlampau rendah, sehingga menjadi pesaing berat lembaga keuangan desa pakraman ini.  Save as PDF

Berita Lainnya