Pembyaran Klaim BPJS Kesehatan Rp10 Miliar Dipending, RSUD Klungkung Lakukan Efisiensi

IMG-20250319-WA0066
Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata

SEMARAPURA-Fajar Bali RSUD Kabupaten Klungkung sedang gencar-gencarnya melakukan efisiensi anggaran. Rumah sakit yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut tak ingin pendapatannya tergerus karena pengeluaran yang tinggi. Apalagi, hingga saat ini sejumlah klaimĀ  belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata ketika dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025) membenarkan adanya klaim yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Tak tanggung-tanggung jumlah klaim tersebut mencapai Rp10 Miliar. Menurutnya, kondisi ini terjadi karena masih adanya berbedaan persepsi mengenai ketentuan pembayaran klaim. "Sampai saat ini masih ada sekitar Rp10 miliar klaim yang belum dibayarkan oleh BPJS," ujarnya.

Mengenai persoalan ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna menegaskan, klaim BPJS kesehatan di RSUD Klungkung bukannya tidak dibayarkan, tetapi statusnya hanya masih dipending (tertunda). Hal itu terjadi lantaran pihak BPJS Kesehatan masih membutuhkan waktu untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut. BPJS tentu tak ingin terburu-buru membayarkan klaim, apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

"Bukan tidak kami bayarkan, tapi masih dipending. Kami perlu waktu untuk verifikasi lebuh lanjut. Semua akan kami kerjakan secara bertahap," ungkap Catur Wiguna seraya mengatakan pengajuan pembayaran klaim memang ada batas waktu atau masa kadaluarsanya. Yakni selama 6 bulan sejak pengajuan. Sehingga kata Catur Wiguna, semakin cepat persyaratan klaim BPJS Kesehatan dipenuhi oleh RSUD, maka semakin cepat pula dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Catur Wiguna menerangkan, sejatinya jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh RSUD, maka pembayaran klaim tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan bila berkas sudah lengkap dan seluruh persyaratan terpenuhi, pembayaran klaim hanya membutuhkan waktu 15 hari saja.

"Kami punya ketentuan, sejak berkas lengkap dan klaim benar semua, maka klaim 15 hari sudah dibayarkan. Karena kalau lewat 15 hari, kami yang kena denda," imbuhnya seraya mengatakan persoalan ini bukanlah hal baru dan pihak BPJS Kesehatan sudah selalu berkoordinasi dengan pihak RSUD Klungkung. W-019

Scroll to Top