Pembuat Onar di Minimart Itu Ternyata Mantan Jambret

Dua pemuda pembuat onar yang menyerang dan menusuk pengunjung mini market, Cristover alias Cristo (25) dan Made Juniantara alias Polos (23) sudah dijebloskan ke penjara. Keduanya merupakan mantan residivis kasus jambret, sedangkan tersangka Cristo sendiri baru keluar dari Lapas Kerobokan 7 bulan lalu.

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah keluar dari lapas, Cristo dan Polos membentuk geng motor berjuluk “Punk Eksekusi” untuk mengganggu ketertiban umum di masyarakat. Menurut Kapolsek Denpasar Barat (denbar) Kompol Gede Sumena, sebagai ganjaran atas perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar) menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Tersangka Cristo dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, junto Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka Juliantara dikenakan pasal 55 KUHP terkait ikut serta dan Pasal 362 KUHP terkait pencurian HP. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Rabu (3/1/2018)

Kompol Gede Sumena menerangkan, tersangka Cristo merupakan mantan anggota ormas. Tak hanya mantan ormas, pria sok jagoan itu juga mantan residivis jambret dan baru keluar dari Lapas Kerobokan 7 bulan lalu. "Tersangka Cristo mantan anggota ormas dan residivis jambret. Sedangkan tersangka Polos juga residivis jambret," ucapnya, Rabu (3/1/2018).

BACA JUGA: Sok Jago, Tusuk Pengunjung Minimart

Dalam pengakuan Cristo, pisau pistol lipat yang digunakan untuk menusuk korbannya, yakni Ragil Yuda Tri Prasetyo di minimart Jalan Diponegoro, diperoleh ketika masih menjadi anggota ormas. “Terkait pisau lipat ini sudah kami amankan berikut sepeda motor Honda Vario, tas pinggang, baju kaos dan meja ada bekas tusukan,” terangnya.

Kompol Sumena menerangkan, kedua tersangka ditangkap setelah kasus tersebut sempat viral di media social dan dilaporkan oleh korbannya, Selasa (2/1/2018) dinihari. Yang pertama ditangkap adalah tersangka Polos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan kemudian menangkap tersangka Cristo di Jalan Pulau Sebatik Denpasar.

"Kedua pelaku ini melakukan penusukan setelah meneguk minuman keras di kafe di Jalan Sedap Malam,” terangnya. Setelah mabuk, dua pelaku brutal itu pulang mengendarai motor melintas di mini market di Jalan Diponegoro sekitar pukul 01.30 dinihari. Setibanya dilokasi, tersangka Cristo mengamuk, menyerang dan menusuk Ragil Yuda Tri Prasetyo dibagian paha kiri.

Selanjutnya mereka pindah ke mini market di Jalan Gunung Agung sekitar pukul 02.00 dinihari, dan tersangka Cristo kembali menyerang seorang pengunjung dengan pisau lipat. Beruntung, pengunjung bernama Komang Andi Nata Wirawan nyaris terkena tusukan karena keburu melarikan diri. Aksi kekerasan tersangka Cristo terekam video mini market dan terlihat dia membanting kursi saking emosi. (hen)

Scroll to Top