JAKARTA -fajarbali.com |Merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai tidak akurat, Aron Geller melalui tim hukum THYGO & Co mengajukan somasi kepada 34 media nasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan resmi sekaligus upaya menegakkan standar dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
THYGO & Co menyampaikan bahwa sejumlah media memuat informasi tanpa verifikasi, termasuk tuduhan kepemilikan e-KTP. Surat resmi Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, sehingga pemberitaan yang beredar dianggap tidak sesuai fakta.
Somasi juga menyoroti pemberitaan tvOne, detik.com, Tribun News, i News, Metro TV, Liputan 6 SCTV, Antara News, Kompas.com, SindoNews, Tirto.id, Alinea ID, Inilah.com, Jabar Ekspres, CNN, RTV dan media nasional lainnya yang dinilai tidak berimbang dan menyesatkan publik.
Kuasa hukum menekankan bahwa sekalipun hak jawab diberikan, media tetap bertanggung jawab atas konten awal yang tidak akurat.
THYGO & Co meminta pencabutan berita dari seluruh platform, permintaan maaf, klarifikasi terbuka, serta ganti rugi. Media diberi waktu 7 hari untuk menanggapi somasi sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kuasa hukum menegaskan mereka tetap membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang sesuai hukum dan etika profesi. R-005










