https://www.traditionrolex.com/27 Pemberian Satunan "Pejuang" Demokrasi Diwarnai Tangis Haru - FAJAR BALI
 

Pemberian Satunan “Pejuang” Demokrasi Diwarnai Tangis Haru

(Last Updated On: 28/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Para petugas yang menjadi korban pada Pemilu 2019 di Bali akhirnya mendapat santunan dari pemerintah. Pemberian santuan tersebut dilakukan di Sekretariat Bawaslu Bali Jalan Moh. Yamin Renon Denpasar, Selasa (28/5/2019).



Santunan berupa uang diberikan kepada para korban baik yang luka berat maupun ahli waris bagi petugas yang meninggal dunia. Di hadapan Bawaslu Bali, ahli waris dan para korban tak kuasa menahan tangis saat pemutaran foto dan video para pahlawan demokrasi tersebut mulai dari mereka bekerja melakukan pengawasan, sosialisasi, saat-saat kritis di rumah sakit hingga saat penguburan. Bahkan, beberapa anggota Bawaslu seperti Ketut Rudia dan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani ikut menangis hingga keluar ruangan.

Menurut Ariyani, pemberian santunan merupakan wujud kepedulian Lembaga dan pemerintah kepada korban. Dana santunan tersebut nilainya telah dikalsifikasikan. Untuk orban yang meninggal dunia mendapat Rp. 36 juta. Untuk cacat permanen sebesar Rp. 30.800.00 juta. Untuk luka berat sebesar Rp. 16.500.000 juta, sedangkan yang luka ringan sebesar Rp. 8.250.000 juta. Pemerintah, kata dia, langsung mentransfer dana santunan langsung ke rekening ahli waris.



Ariyani juga meminta kepada para korban dan ahli waris untuk tidak salah mengartikan dana santunan ini. Yang jelas, kepedulian lembaga untuk meringankan beban para korban. “Nyawa anggota keluarga bapa ibu tidak bisa dibayar dengan uang. Santunan ini bukan harga nyawa, tetapi merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban yang ada,” terangnya.

Adapun yang menrima dana santunan sebanyak 8 orang.  Diantaranya, untukkorban meninggal dunia yakni I Nyoman Astawa (PTPS Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar), I Ketut Sucipta Astawa (PPKD Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung), Putu Sudiasa (PPKD Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng), I Gede Artana (Panwaslu Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem).



Untuk luka berat karena kecalakaan saat sedang menjalankan tugas sebanyak 2 orang diantaranya, I Putu Widiada (Panwascam Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar) dan Ni Nyoman Trisnawati (PTPS Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem). Sementara korban luka ringan yaitu I Ketut Warna (PTPS Desa Kaliaka, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana) dan I Ketut R Putu Antara (Panwascam Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem).

Di Bali, total dana santunan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada korban sebanyak Rp. 193.500.000 juta. Hanya saja, hingga saat penyerahan santunan baru satu korban asal Gianyar yang dananya masuk ke rekening. Kendati demikian, Bawaslu menjamin jika santunan bagi korban yang lain akan segera masuk dan bebas pajak. Pasalnya, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Bawaslu juga mengatakan tak ada niat untuk menunda ataupun mempersulit proses penerimaan dana santunan.



“Kami jamin, hari ini hingga sore nanti, uangnya sudah bisa ditransfer semuanya. Saat ini pun uang santuna tersebut sudah berada di Kantor Kas Negara Bali. Jadi tinggal ditransfer saja ke masing-masing rekening. Bila seluruh kelengkapan administrasinya sudah final, maka uangnya bisa ditransfer saat ini juga,” pungkasnya. (her)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jadi Kurir Sabu, Roy Dipenjara Enam Tahun

Sel Mei 28 , 2019
Dibaca: 12 (Last Updated On: 28/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Pria tamatan SMP, Roy Perera Maya Marclinus  yang kedapatan menyimpan enam paket sabu dan timbangan elektrik di kamar kostnya di Jalan Gunung Fujiama Utama No. 9 Denpasar itu, Selasa (28/5/2019) divonis hukuman enam tahun penjara.   Save as PDF

Berita Lainnya